Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Usai Pemberitaan Program MBG, Diminta Segera Diproses Hukum

3 Min Read

LAMPUNGID.Com, LAMPUNG SELATAN – Aroma intimidasi mencuat pasca terbitnya pemberitaan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Selasa (4/3/2026).

Sorotan publik terhadap pengelolaan program tersebut diduga berujung pada ancaman terhadap salah satu jurnalis. Yayasan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan itu adalah Yayasan Asoofaati, selaku pengelola SPPG 1 Pardasuka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seusai distribusi MBG berlangsung, salah satu awak media menerima panggilan dari nomor tidak dikenal, 0877-4457-8519, pada Jumat (27/2). Percakapan tersebut bukan dalam rangka klarifikasi atau penyampaian hak jawab, melainkan bernada tinggi dan diduga mengandung ancaman kekerasan.

Dalam kutipan percakapan yang diterima redaksi, penelepon melontarkan kalimat intimidatif, memaksa untuk bertemu, bahkan mengarah pada ancaman pembacokan.Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kritik terhadap pelaksanaan program publik kini harus dibalas dengan ancaman

Arya Setiawan, SH, Kepala Divisi Kuasa Hukum LBH Perpukad (Perjuangan Pemuda untuk Keadilan), menilai dugaan ancaman tersebut sebagai tindakan yang sangat disayangkan dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan klarifikasi, bukan melalui ancaman atau tekanan,” tegas Arya.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, jika intimidasi terus berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ancaman Bisa Berujung Pidana secara hukum, dugaan ancaman tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman Pasal 369 tentang ancaman untuk memaksa seseorang Jika mengarah pada ancaman pembunuhan, dapat dikaitkan dengan Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana

Karena dugaan ancaman dilakukan melalui media elektronik, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan:

Pasal 27 ayat (4) terkait pemerasan atau pengancaman elektronik Pasal 29 terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik

Pers Bukan MusuhUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di daerah. Ketika kritik terhadap program publik dibungkam dengan ancaman, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Jika dugaan intimidasi ini benar, maka publik patut bertanya: ada apa di balik program yang dipersoalkan hingga kritik harus dibalas dengan ancaman

Red

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version