LampungID.Com,—Lampung selatanPolemik pemberitaan berjudul “Kualitas MBG Yayasan Asoofaati Disoal, Wali Murid Pertanyakan Standar Distribusi” berbuntut panjang. Pasca berita tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Yayasan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut adalah Yayasan Asoofaati, selaku pengelola SPPG 1 Pardasuka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, setelah kegiatan pemberian MBG berlangsung, salah satu awak media dari Nasional Potret menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal 0877-4457-8519.
Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengajak bertemu dengan nada tinggi disertai kata-kata bernada ancaman. Beberapa kutipan percakapan yang diterima redaksi di antaranya:
“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anjing kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.
”Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan yang serius terhadap jurnalis dan aktivis.
Isu Dugaan “Dibekingi Preman”
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pengelolaan MBG di SPPG 1 Pardasuka diduga “dibekingi preman”. Dugaan ini mencuat seiring adanya kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kualitas makanan serta standar distribusi MBG sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Sejumlah wali murid menuntut agar distribusi MBG dilakukan sesuai standar kelayakan, baik dari sisi kualitas makanan, kebersihan, maupun transparansi pengelolaan anggaran.
Aspek Hukum yang Berpotensi Diterapkan
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan
Pasal 368 KUHP terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan tertentu
Pasal 369 KUHP tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasiaPasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 27 ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 29 tentang ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui sistem elektronik
Ancaman pidana dalam UU ITE dapat berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kebebasan Pers dan Perlindungan Aktivis
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam:
UUD 1945 Pasal 28EUU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik apabila terbukti secara hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat:Menelusuri identitas penelepon yang diduga melakukan ancaman
Menindak lanjuti laporan secara profesional apabila korban melapor resmiMenjamin keamanan jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan kritik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG 1 Pardasuka maupun Yayasan Asoofaati terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pengelolaan program publik serta perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah.(TIM)
