Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Rp1,08 Miliar di SMKN 1 Sragi, publik Desak Audit Menyeluruh

Hendra Wijaya
4 Min Read

Loading


LAMPUNGID.COM SRAGI— Proyek revitalisasi SMK Negeri 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.084.141.000,00, mendapat sorotan dari warga.


Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan material bangunan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Temuan di lapangan itu dinilai perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis yang berlaku.


Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat dugaan penggunaan material struktur yang berbeda dari ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi. Besi utama struktur yang seharusnya berukuran Ø14 mm, diduga menggunakan besi ulir berukuran Ø13 mm. Sementara cincin pengikat atau sengkang yang disyaratkan minimal berukuran Ø8–10 mm, di lapangan diduga ditemukan menggunakan besi berukuran sekitar Ø6 mm.

- Advertisement -


Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap kualitas dan kekuatan konstruksi bangunan, khususnya menyangkut aspek keselamatan serta ketahanan struktur bangunan.


“Anggarannya lebih dari Rp1 miliar. Kalau memang benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu harus diperiksa. Kami meminta jangan hanya melihat secara kasat mata, tetapi dilakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh,” ujar salah seorang warga yang enggan di sebut identitas nya memantau pelaksanaan proyek tersebut.


Saat dikonfirmasi, Humas SMKN 1 Sragi, Andik Putra Pratama, menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait spesifikasi teknis maupun penggunaan anggaran proyek.
“Untuk semuanya sepenuhnya merupakan kewenangan pihak sekolah. Silakan lihat sendiri keterangan yang tercantum pada papan proyek yang sudah terpasang,” ujarnya.


Sementara itu, salah seorang pekerja harian di lokasi mengaku bahwa pihak pekerja hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan arahan yang diterima di lapangan. Ia menyebut penanggung jawab proyek berada pada pihak sekolah.


Adapun informasi pada papan proyek mencantumkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan nilai anggaran Rp1.084.141.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2026. Pelaksana tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan penanggung jawab Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi, jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, berlokasi di Jalan Raya Sumber Ayung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

- Advertisement -


Atas adanya dugaan ketidaksesuaian material tersebut, warga meminta dilakukan pemeriksaan teknis dan administrasi secara menyeluruh. Mereka juga mendorong instansi terkait untuk memastikan kesesuaian antara material yang digunakan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.


Warga meminta pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan instansi teknis terkait, melakukan verifikasi terhadap kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran proyek. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, warga meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila hasil audit atau pemeriksaan teknis nantinya menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.

- Advertisement -


Meski rilisan pemberitaan sekaligus permintaan tanggapan dan klarifikasi telah dikirimkan kepada Plt Kepala SMK Negeri 1 Sragi, Siswanto, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.


Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt Kepala SMK Negeri 1 Sragi, pihak sekolah, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau meluruskan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan.(Tim)

Share This Article
Tidak ada komentar