DUGAAN PUNGLI LAPAS KALIANDA, PUBLIK DESAK APH BONGKAR “PERMAINAN” DI BALIK TEMBOK PENJARA

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LampungID.Com, Kalianda — Viral di media sosial, tudingan dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda memicu gelombang kecurigaan publik. Meski pihak lapas telah memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan justru semakin menguat.


Tudingan itu pertama kali mencuat melalui akun anonim TikTok @kalianda16, yang mengunggah dugaan praktik pungli dengan menyeret nama salah satu staf lapas, MFP.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta integritas di dalam lembaga pemasyarakatan.

- Advertisement -


Menanggapi viralnya isu tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Benny Nurrahman, menyampaikan klarifikasi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli seperti yang dituduhkan di media sosial.

Menurutnya, pegawai yang disebut dalam unggahan hanyalah staf jaga yang bertugas dalam pengamanan dan penegakan disiplin warga binaan, sehingga tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan atau pungutan di dalam lapas.


Benny juga menduga viralnya tudingan tersebut berkaitan dengan persaingan tender pengelolaan kantin di lingkungan lapas. Namun penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Isu persaingan pengelolaan kantin dinilai mengindikasikan adanya persoalan yang lebih dalam, terutama menyangkut tata kelola dan pengawasan internal.


Kecurigaan publik belum sepenuhnya mereda. Di tengah maraknya kasus pelanggaran yang berulang kali mencuat di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia, masyarakat menilai dugaan seperti ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal semata, melainkan harus diusut secara terbuka, objektif, dan independen.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika Lampung Selatan, Rusman Efendi, menilai klarifikasi internal tidak cukup untuk membangun kepercayaan publik. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun tangan menyelidiki dugaan tersebut meskipun belum ada laporan resmi, karena dugaan pungli merupakan delik umum yang dapat ditelusuri ketika telah menjadi konsumsi publik.

- Advertisement -


Rusman juga menegaskan, jika tudingan tersebut terbukti benar, kecil kemungkinan praktik itu dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini membuka dugaan adanya pola pelanggaran yang terstruktur sekaligus lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.


Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait langkah penyelidikan dari pihak kepolisian. Namun viralnya dugaan pungli ini kembali menjadi catatan buruk bagi citra lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap disorot terkait transparansi dan pengawasan internal.
Publik di Lampung Selatan kini menunggu, apakah dugaan ini akan diusut hingga tuntas secara terbuka dan menyeluruh, atau kembali berakhir sebatas klarifikasi di balik tingginya tembok penjara.(TIM)

Share This Article
Tidak ada komentar