Integritas Kejati Lampung Dipertaruhkan, LSM PRO RAKYAT Tagih Ketegasan Dalam Pemberantasan Korupsi

Hendra Wijaya
5 Min Read

Loading

LampungID.Com, Bandar Lampung – LSM PRO RAKYAT secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan ketegasan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk melawan korupsi.


Sorotan tersebut muncul menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Kamis (5/3/2026) di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung.

- Advertisement -

Aqrobin mengatakan publik saat ini menunggu pembuktian kinerja pimpinan Kejati Lampung, terutama setelah terjadinya pergantian pejabat pada posisi strategis Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).


Menurutnya, sebelumnya Kejati Lampung dikenal memiliki jajaran yang cukup agresif dalam mengungkap berbagai perkara korupsi. Namun pasca pergantian pejabat, masyarakat mempertanyakan apakah semangat pemberantasan korupsi tersebut masih sekuat sebelumnya.


“Publik mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajarannya setelah pergantian Aspidsus dan Asintel. Kini dengan pejabat baru yang sepenuhnya berada dalam pembinaan Kejati Lampung saat ini, masyarakat menunggu apakah kolaborasi mereka tetap kuat seperti sebelumnya,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kejati Lampung.

Salah satunya terkait dugaan kerugian negara pada proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung.

- Advertisement -


Anggaran proyek tersebut pada Tahun 2023 mencapai sekitar Rp1,7 triliun, yang terdiri dari Rp814,7 miliar untuk 17 paket pekerjaan ruas jalan nasional, Rp806 miliar untuk program Inpres Jalan Daerah, Rp150 miliar untuk penggantian tujuh jembatan nasional, serta Rp145,3 miliar untuk program padat karya pemeliharaan jalan dan jembatan. Sementara pada Tahun 2024, tercatat anggaran sebesar Rp450 miliar untuk preservasi dan pemeliharaan jalan nasional

Menurut Aqrobin, laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mendapat respons dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam tanggapan tersebut, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan substantif.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, khususnya pembangunan ruang praktik siswa dan laboratorium di SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada Bandar Lampung.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen pemeriksaan lapangan, pembangunan tersebut diduga tidak berada di lokasi yang sebenarnya diusulkan dalam dokumen pengajuan. Lokasi yang tercantum dalam dokumen berada di Jalan Pulau Enggano, Sukabumi, Bandar Lampung. Namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan dilakukan di Jalan Ryacudu, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jati Agung, yang berjarak sekitar 9 kilometer dari lokasi yang diajukan.


Menurut Aqrobin, perbedaan lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan penggunaan dana DAK Fisik Tahun 2024.

Tidak hanya itu, LSM PRO RAKYAT juga mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian publik di Lampung, di antaranya kasus PT LEB terkait penetapan perusahaan tersebut sebagai penerima dan pengelola dana Participating Interest (PI) dari PHE OSSES, serta dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.


Sementara itu, Johan Alamsyah menegaskan bahwa masyarakat Lampung memiliki harapan besar terhadap jajaran Kejati Lampung saat ini, terutama karena Aspidsus yang baru diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal kuat dalam memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.


“Dengan latar belakang sebagai mantan jaksa KPK, seharusnya Aspidsus yang baru jauh lebih tajam dalam membaca dan mengendus konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Ketegasan dan kejelian yang selama ini dikenal ketika bertugas di KPK jangan sampai hilang setelah bertugas di Kejati Lampung,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT menilai keberanian dan integritas aparat penegak hukum di Kejati Lampung sangat menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.


Karena itu, LSM PRO RAKYAT meminta Kepala Kejati Lampung bersama jajaran Aspidsus dan Asintel yang baru untuk membuktikan komitmen mereka dengan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat secara transparan dan profesional.

“Kami berharap Kejati Lampung benar-benar serius menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang ada. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kejaksaan justru menurun karena lambannya penanganan perkara. Pertaruhannya adalah citra insan Adhyaksa,” pungkas Johan.


LSM PRO RAKYAT juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung. (***)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!