Ironi Bantuan Sosial di Desa Pematang Janda Lansia Buruh Tani Masuk Desil 5, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Bantuan

3 Min Read

LAMPUNGINDONESIA.Com,Lampung Selatan Nasib memprihatinkan dialami seorang janda lansia berusia 62 tahun, warga Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Selama bertahun-tahun, ia tidak pernah tersentuh bantuan sosial pemerintah dengan alasan tercatat dalam desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah bawah yang secara administratif dianggap stabil.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Dalam kesehariannya, janda lansia tersebut hanya bekerja sebagai buruh tandur padi dan jagung, pekerjaan serabutan dengan penghasilan tidak tetap dan sangat bergantung pada musim.

Di usia lanjut, kondisi ini menempatkannya sebagai warga rentan yang seharusnya menjadi prioritas dalam program perlindungan sosial.

Saat dikonfirmasi, pihak pengurus maupun operator desa menyatakan bahwa peran mereka hanya sebatas mengajukan data ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, sementara kewenangan penentuan layak atau tidaknya penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan Dinas Sosial. Pengajukan verifikasi data

Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan, mengingat pemerintah desa sejatinya memiliki peran penting dalam verifikasi dan validasi faktual kondisi warganya.

Ironisnya, pada akhir tahun, banyak warga Desa Pematang kecamatan kalianda menerima berbagai bantuan sosial. Di saat yang sama, janda lansia buruh tani tersebut hanya bisa gigit jari, menyaksikan sejumlah penerima bantuan yang secara kasat mata dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik darinya.

Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap keakuratan data dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Dengan suara penuh harapan, ia menyampaikan bahwa mungkin dirinya telah dianggap mampu berdasarkan data pemerintah.

Namun, menurutnya, penilaian tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas hidup yang ia jalani sehari-hari.

Ia mempertanyakan mengapa justru warga yang secara kasat mata memiliki kondisi ekonomi lebih baik darinya yang menerima bantuan.

Penilaian kelayakan, menurutnya, sepenuhnya bersandar pada data pemerintah pusat atau dinas terkait, bukan pada kenyataan hidup di lapangan.

Masuknya seorang janda lansia buruh tani ke dalam kategori desil 5 memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pendataan kesejahteraan.

Ketidaksesuaian antara data administratif dan fakta lapangan berpotensi membuat bantuan sosial tidak tepat sasaran dan meninggalkan warga yang paling membutuhkan.

Melalui pemberitaan ini, warga berharap kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ST., MBA, agar pemerintah daerah benar-benar memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Pemerintah daerah juga diharapkan turun langsung ke lapangan untuk menyesuaikan data administrasi dengan kondisi riil masyarakat, sehingga tidak ada lagi warga lansia dan buruh tani yang terabaikan akibat kekeliruan data.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version