Jaksa Limpahkan 101 Barang Bukti, Dugaan Korupsi BUMD Lamsel Masuk Persidangan

2 Min Read

Bandar lampung Rabu 17/12/25 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melimpahkan 101 item barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung karang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju.

Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama(ES) dan mantan Bendahara(LK) perusahaan daerah tersebut.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp517 juta ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan keuangan perusahaan sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Jaksa menemukan adanya transaksi keuangan yang dinilai tidak tertib administrasi serta berindikasi bercampur dengan kepentingan di luar operasional perusahaan.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dokumen keuangan resmi, perangkat elektronik, perlengkapan unit usaha parkir, serta sejumlah bukti transaksi lainnya yang dinilai relevan dengan perkara.

Di antaranya terdapat amplop berisi uang tunai dengan keterangan tertentu, bukti pembayaran cicilan atas nama pribadi, hingga nota belanja operasional yang dipersoalkan oleh penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyatakan bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik telah mencukupi untuk membawa perkara ini ke tahap pembuktian di persidangan.

“Penyidik menemukan adanya penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp517.382.907,” ujarnya.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version