LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Bandar Lampung Komitmen LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum kembali ditunjukkan secara terang dan tegas.

Melalui konsultasi kedua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta, Kamis (4/12/2025), organisasi ini memastikan langkah uji materi yang mereka tempuh bukan sekadar gerakan simbolik, melainkan perlawanan konstitusional terhadap undang-undang yang dianggap mengikis ketegasan penegakan hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Konsultasi yang dilakukan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., dan Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma, diterima langsung oleh Mohammad Chamid Zuhri, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara MK RI. Dalam pertemuan itu dipastikan bahwa seluruh berkas permohonan judicial review yang mereka ajukan telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025 sebuah regulasi penting yang mengatur ketertiban, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam proses uji materi.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa hasil verifikasi MK memperkuat legitimasi perjuangan mereka.

Berkas kami telah dinyatakan lengkap dan sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025. Artinya, perjuangan yang kami lakukan bukan gertakan politik, tetapi langkah konstitusional yang sah. Kami siap memasuki tahap registrasi dan menunggu agenda persidangan. Kami mohon doa seluruh masyarakat agar proses ini berjalan tanpa hambatan,” ujar Aqrobin.

Ia menambahkan bahwa PMK 7/2025 secara tegas menuntut permohonan uji materi disusun secara sistematis, memuat argumentasi hukum yang kuat, serta menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata.

Semua unsur itu, menurutnya, sudah dipenuhi LSM PRO RAKYAT untuk memastikan perjuangan ini tidak dipandang sebagai manuver politis, melainkan sebagai upaya hukum yang berdasar dan terukur.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan nada lebih keras. Ia menyatakan bahwa organisasi mereka tidak sedang mengejar popularitas, namun sedang melawan apa yang mereka nilai sebagai desain pelemahan hukum melalui undang-undang tertentu.

Kami tidak mencari panggung. Yang kami lawan adalah celah-celah hukum yang membuat pemberantasan korupsi menjadi longgar. Bila undang-undang yang menyimpang ini dibiarkan, maka bukan hanya lembaga hukum yang rusak kepercayaan rakyat ikut hancur,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT secara terbuka mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menjalankan peran sebagai the guardian of the constitution. Mereka meminta MK untuk berani membatalkan undang-undang yang dianggap melemahkan penegakan hukum.

Putusan MK akan menentukan masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini. Hakim harus berpihak pada konstitusi, bukan kekuasaan. Bila undang-undang bermasalah dibatalkan, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja setengah hati,” ujar Johan.

Langkah ini dinilai sebagai pilihan paling rasional dan bertanggung jawab di tengah maraknya kritik publik yang sering berakhir menjadi kegaduhan tanpa hasil. LSM PRO RAKYAT memilih jalur konstitusi sebagai mekanisme paling sah dan paling tajam untuk memotong akar masalah.

Organisasi ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan moral, agar proses persidangan berlangsung transparan, objektif, serta benar-benar mengutamakan kepentingan publik.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak cukup dengan protes, postingan media sosial, atau opini lantang. Yang dibutuhkan adalah langkah hukum konkret meskipun panjang, melelahkan, dan penuh tantangan demi memastikan bahwa penegakan hukum berdiri tegak tanpa kompromi.

Inilah perlawanan konstitusional yang tidak bisa dianggap remeh.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version