![]()
LampungID.Com, ketapang— Kepala Desa Ketapang, Hamsin, menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang berlokasi di wilayah perbatasan Desa Ketapang dan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Hamsin menjelaskan bahwa dirinya turun langsung ke lapangan karena pekerjaan tersebut berada di wilayah administrasi desanya. Saat melakukan pengecekan, ia mempertanyakan besaran upah pekerja yang menurut pengakuan pekerja hanya sebesar Rp13.000.
“Upah yang disampaikan ke saya Rp13 ribu borongan nya. Setahu saya, itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis PISEW,” ujar Hamsin.
Selain soal upah, Hamsin juga menyoroti penggunaan material timbunan. Ia menyebut bahwa material pasir urug yang seharusnya digunakan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi awal.
“Soal material timbunan, saya melihat sendiri di lapangan. Ini yang menjadi catatan saya,” katanya.
Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa Aktif
Hamsin juga menyoroti keterlibatan Dalbari, yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Ketapang, namun disebut-sebut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan melalui kelompok tani.
Menurut Hamsin, meskipun yang bersangkutan disebut terdaftar melalui unsur pertanian, statusnya sebagai aparatur desa aktif seharusnya menjadi perhatian. Ia menegaskan bahwa dalam pengalamannya mengusulkan kegiatan PISEW sebelumnya, pihak PISEW pernah menolak usulan aparatur desa aktif untuk terlibat sebagai pelaksana.
Yang diperbolehkan itu unsur masyarakat, kelompok tani, kelompok wanita tani, atau warga biasa. Aparatur desa aktif pernah ditolak saat kami mengusulkan,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan pemborongan pekerjaan dengan nilai tertentu serta dugaan penggunaan anggaran timbunan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun demikian, Hamsin menegaskan bahwa hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Kepala Desa Mengaku Tidak Dilibatkan
Hamsin mengaku kecewa karena sebagai kepala desa sekaligus pengusul kegiatan di wilayahnya, ia merasa tidak dilibatkan secara optimal dalam tahapan pelaksanaan.
“Saya tidak diberitahu saat awal pekerjaan maupun saat pekerjaan selesai. Padahal lokasinya berada di wilayah desa saya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan Musyawarah Antar Desa (SK MAD) memang dikeluarkan oleh bu Camat Ketapang, sri mahendra sementara pengesahan Kerja Sama Antar Desa (KKAD) Ketapang berada dalam kewenangannya sebagai kepala desa.
“Harapan saya, kerja sama antar desa ini dilakukan secara transparan dan saling menghargai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bangun Rejo, Rohgiyanto, menyatakan dirinya belum mengetahui secara rinci teknis pelaksanaan kegiatan PISEW yang berada di wilayah perbatasan desa tersebut.
“Saya belum tahu secara teknis karena saya masih baru menjabat,” ujarnya.
Terkait isu keterlibatan aparatur desa, Rohgiyanto menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh dan akan berkoordinasi dengan Camat Ketapang karena persoalan tersebut menyangkut nama desa dan kecamatan.
“Soal SK MAD memang dikeluarkan oleh Bu Camat. Atas ketidaknyamanan respons dari staf saya, saya mohon maaf,” katanya.
Terpisah, Dalbari menyampaikan klarifikasinya. Ia mengaku bingung dengan tudingan yang disampaikan, karena dokumentasi yang ia lihat menunjukkan lokasi pekerjaan berada di wilayah Ketapang.
“Yang saya sampaikan itu kegiatan PISEW Kecamatan Ketapang,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa aparatur desa menurut pemahamannya masih dapat berperan serta dalam kegiatan masyarakat, dengan dasar keterlibatan melalui unsur pertanian.
Secara umum, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perangkat desa aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pelaksana teknis atau pengelola kegiatan proyek pemerintah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Program PISEW sendiri menekankan prinsip swakelola dan partisipasi masyarakat.
Persoalan ini turut mendapat perhatian publik. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Widodo, menegaskan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian juknis perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi.
“Jika ditemukan tidak sesuai dengan juknis, tentu perlu dilakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Widodo juga menekankan pentingnya transparansi serta pelibatan kepala desa sejak awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan, khususnya jika kegiatan berada di wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Ia memastikan DPRD Kabupaten Lampung Selatan akan bersikap objektif dan profesional dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.satu persen pun negara tidak boleh dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana PISEW maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berwenang guna memperoleh penjelasan lanjutan.
