Kepala Desa padan, Bungkam, Soal Dana BUMDes, Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Merambung Padan Penengahan Lampung Selatan Diduga Rangkap Jabatan, Warga Geram!

3 Min Read

LampungID.ComPadan, Penengahan Lampung Selatan,10 November 2025.Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Padan, Dusun Merambung, Lampung Selatan, diduga kuat melanggar aturan terkait rangkap jabatan. Ia diduga merangkap sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Oknum kepala sekolah berinisial Pak Selamat, tersebut mengakui pernah menjabat sebagai Ketua BUMDes Padan pada tahun 2020 hingga 2021. Saat ini, ia juga aktif sebagai anggota BPD Padan.

“Saya tidak tahu kalau itu melanggar undang-undang,” Coba nanti saya mau lihat dulu Peraturannya,” ujar Pak kepsek Selamat, kepada Mentrengnews.com saat dikonfirmasi. Seorang tokoh Desa Padan yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya.

“Dia, (ST) sekarang ini juga merangkap BPD. Serakah orangnya, semua mau dia pegang,” ungkap sumber tersebut. Sumber tersebut juga menambahkan, bahwa BUMDes Padan selama ini tidak berjalan efektif.

“Awalnya dia merangkap ketua Bumdes, tapi sekarang sudah mundur, mungkin setelah situasi seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Ketika media mencoba mengkonfirmasi terkait dana BUMDes, Kepala Desa Padan, Andriansyah, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Sumber terpercaya media juga menginformasikan bahwa Kades Andriansyah sudah satu minggu tidak masuk kantor.

“Kemana saja dan apa saja yang dikerjakan kades?” ujar sumber tersebut dengan nada heran dan geram. Praktik rangkap jabatan ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP Nomor 11 Tahun 2017 secara detail mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk sanksi yang akan diberikan jika melanggar. PNS dilarang merangkap jabatan lain di luar jabatannya di instansi pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas utama.

Ironisnya, praktik ini diduga telah berlangsung lama dan baru mencuat setelah adanya sorotan media. Warga mempertanyakan pengelolaan BUMDes yang stagnan dan tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. BUMDes Padan dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menghambat pembangunan desa dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

kepada pihak pemangku kewenangan, diharapakan segera turun tangan dan mengaudit tata kelola keuangan pemerintah Desa Padan, ( HP/SL )

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version