PISEW Ketapang Disorot Tajam, Dugaan Ketidaktransparanan Berpotensi Rugikan Negara

3 Min Read

LAMPUNGID.Com, KETAPANG – Kepala Desa Ketapang, Hamsin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang berlokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Kekecewaan tersebut dipicu oleh dugaan ketidaktransparanan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan PISEW berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. Proyek tersebut memiliki nomor kontrak swakelola HK.02.01/PKS/Cb10-SPW/PISEW.T2.05/2025 dengan anggaran Rp500 juta dari Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) serta swadaya masyarakat Rp8,8 juta. Pekerjaan berupa pembangunan jalan rabat beton sepanjang 811,71 meter dan dilaksanakan secara swakelola tipe IV oleh KKAD Ketapang Maju.

Hamsin mengungkapkan bahwa meski pekerjaan rabat beton telah terbangun secara fisik, terdapat dugaan sejumlah item pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak direalisasikan, khususnya pasir urug.

“Saya cek langsung ke lapangan dan mempelajari RAB. Ada item pasir urug, tetapi di lapangan tidak saya temukan realisasinya,” kata Hamsin.

Ia juga menyoroti sistem pembayaran tenaga kerja yang disebut menggunakan sistem borongan Rp13.000 per meter. Menurutnya, skema tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis PISEW yang mengedepankan pola padat karya dan kesejahteraan masyarakat

Dugaan tersebut kian menguat setelah muncul pengakuan dari Dalbari, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bangun Rejo. Dalbari mengakui bahwa informasi awal mengenai upah Rp13.000 per meter tidak sepenuhnya sesuai kondisi di lapangan dan disampaikan demi mengejar target pekerjaan.

Selain itu, Dalbari juga memberikan keterangan yang berubah terkait penggunaan material, dari pasir urug menjadi pasir biasa dengan harga lebih mahal, tanpa disertai penjelasan teknis maupun dokumen perubahan resmi. Ia juga tidak dapat menyebutkan volume material secara pasti, serta mengakui adanya rangkap peran dalam struktur pelaksana kegiatan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Sejumlah pihak menilai, rangkaian fakta dan pengakuan ini telah cukup menjadi dasar untuk dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Ketapang maupun instansi teknis terkait pelaksanaan Program PISEW tersebut.

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version