![]()
LAMPUNGID.COM, Lampung Selatan – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah londo ireng untuk menyebut jurnalis, pengamat, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pidato resminya, memicu tanggapan tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Dalam pidato peringatan Hari Lahir PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (23/7/2026), Presiden menyatakan pemerintah tidak anti-kritik, namun menilai ada pihak yang tidak sekadar mengkritik melainkan menggiring opini seolah Indonesia berada dalam kondisi buruk. Kelompok tersebut, kata beliau, adalah bentuk baru dari londo ireng.
Secara harfiah, londo ireng berarti “Belanda Hitam” – sebutan yang merujuk pada tentara KNIL masa kolonial, yang kini sering disematkan sebagai sindiran bagi warga pribumi yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan asing daripada bangsanya sendiri.
Terkait hal itu, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, AM, menilai penggunaan istilah tersebut oleh seorang Kepala Negara sangat tidak pantas.
“Sebagai Presiden, seharusnya tampil dengan jiwa negarawan. Jangan setiap isu yang berkembang langsung ditanggapi dan dijadikan materi pidato. Sering sekali hal seperti itu terlihat, seperti ucapan ‘yang tidak suka silahkan kabur atau pindah negara’ dan sebagainya,” ujar Aqrobin saat dikonfirmasi awak media di Kalianda, belum lama ini.
Lebih jauh ia mempertanyakan gaya penyampaian tersebut:
“Kesan yang muncul justru seperti nyinyir, seperti ibu-ibu ngerumpi setelah kebanyakan minum kopi. Hal-hal semacam itu tidak perlu dilontarkan seorang Presiden, apalagi dalam pidato resmi. Tunjukkan wibawa dan karisma pemimpin negara sebesar Indonesia yang disegani dunia.”
Aqrobin berharap Kepala Negara lebih fokus pada hal yang menyentuh hajat hidup rakyat:
“Lebih baik pidato yang berisi program nyata: bagaimana mengatasi masalah ekonomi, penegakan hukum, dan tantangan lain yang sedang dihadapi. Serta bagaimana arah ke depan agar keadaan lebih baik, dan menepati janji-janji kampanye saat Pilpres 14 Februari 2024 silam.”
Perlu diketahui pula, penggunaan istilah yang meragukan fungsi pers dan lembaga pengawas masyarakat, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 Ayat (1) dan (2), menyiratkan perlunya pemahaman mendalam: Pers berfungsi sebagai sarana informasi, komunikasi, dan pengawasan sosial, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.
(HR/AL)
