![]()
LAMPUNGID.COM, Kalianda, 27 Juli 2026 – RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan keberadaan dua jenazah laki-laki tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut. Pengumuman ini disampaikan untuk mempercepat proses identifikasi dan mempertemukan korban dengan pihak keluarga.
Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, dr. Djohardi, M.H., menyampaikan hingga saat ini belum ada kerabat yang melapor untuk memastikan identitas kedua korban tersebut. “Bila ada pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dapat segera menghubungi Humas RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM,” ujarnya dalam surat resmi bernomor 00.1.5/2216/VI.02/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Identitas dan Penemuan Jenazah
✅ Jenazah Pertama
- Diterima RSUD pada 18 Juli 2026 dari Polsek Penengahan
- Ditemukan di pinggir Pantai Legundi, Kecamatan Ketapang
- Laki-laki, perkiraan tinggi badan 135–160 cm, usia 25–45 tahun, sisa panjang tubuh sekitar 115 cm
- Pakaian: Kaos bertudung tanpa lengan bertuliskan “ABU Gracia” (warna ungu, merah, putih bergambar tulang ikan); kaos lengan panjang bertuliskan “TERYOSO KMH 189” (biru gelap); celana training biru dongker bergaris dua sisi
- Ditemukan potongan karet ban hitam di lokasi penemuan
- Perkiraan waktu kematian: 1–2 bulan sebelum pemeriksaan
Jenazah Kedua
Diterima RSUD pada 20 Juli 2026 dari Polsek Penengahan
Ditemukan di perairan Kepulauan Kandang
Laki-laki, perkiraan tinggi badan sekitar 155 cm, usia 35–50 tahun
Tulang tengkorak lengkap, namun rahang bawah tidak ditemukan; terdapat perubahan warna kemerahan pada kedua tangan
Pakaian: Kaos lengan panjang bertudung warna biru navy bertuliskan “Klampis (Back to Life)” bergambar bintang (ukuran XL); sisi kanan bawah belakang tertulis “DOA IBU/MAS SIPIT”; bagian punggung tertulis “KAWAN SEJALAN”
Perkiraan waktu kematian: 2–6 minggu sebelum pemeriksaan
Informasi Konfirmasi
Masyarakat yang kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait diminta segera menghubungi petugas atas nama Suprinato di nomor 0813-6900-2524.
Batas waktu konfirmasi: 3 x 24 jam sejak pengumuman atau paling lambat Senin, 3 Agustus 2026, agar penanganan jenazah dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.(HP)
