LAMPUNG INDONESIA.Com,Bandar Lampung Senin, 29 Desember 2025Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung secara resmi membacakan putusan sengketa informasi publik antara Pemohon DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Lampung Utara melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung yang diketuai oleh Syamsurrizal, dengan anggota majelis Erizal dan Dery Hendryan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, sekaligus menegaskan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap badan publik diwajibkan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, dan tepat.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dapat melaksanakan isi putusan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih responsif terhadap permohonan informasi publik.(red)
