Kuasa Hukum Dr. Januri M. Nasir Beberkan Fakta Kronologi, dan Upaya Damai Kasus Penganiayaan Way Sulan

3 Min Read

LAMPUNGID.COM, Kalianda – Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Dr. Januri M. Nasir memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan yang memuat pernyataan Nur Asiyah yang mengaku sebagai istri sah tersangka Zaenal alias Ujang dalam perkara dugaan penganiayaan di Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan.

Dalam konferensi pers pada Selasa (07/07/2026), Dr. Januri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terdapat beberapa pernyataan Nur Asiyah yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta dan data yang telah diverifikasi.

Status Pernikahan dan Anak Dipertanyakan

Pihaknya mempertanyakan keabsahan pengakuan Nur Asiyah sebagai istri sah Zaenal. Hingga saat ini belum ditemukan bukti administrasi maupun catatan resmi yang menunjukkan adanya pernikahan yang tercatat secara negara maupun diketahui oleh keluarga kedua belah pihak.

“Secara administrasi kependudukan pun keduanya tercatat terpisah: Zaenal ada dalam Kartu Keluarga wilayah Karang Pucung, sedangkan Nur Asiyah tercatat di wilayah Sinar Banten, Desa Pamulihan,” tegas Januri.

Pihaknya juga membantah pernyataan bahwa anak yang diakui Nur Asiyah merupakan anak kandung Zaenal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak tersebut telah lahir jauh sebelum peristiwa pidana yang kini sedang diproses hukum.

Pendampingan Hukum Secara Sukarela

Januri menjelaskan mulai mendampingi pelapor Junaidi setelah melihat laporan dugaan penganiayaan yang sempat tidak menunjukkan kemajuan sejak dilaporkan pada Desember tahun lalu.

“Saya tergerak mendampingi karena melihat kondisi dan keinginan klien saya mendapatkan keadilan. Setelah kami berikan pendampingan hukum, proses penanganan perkara berjalan dan akhirnya tersangka telah ditahan,” ujarnya.

Ia menambahkan memberikan bantuan hukum ini tanpa memungut biaya karena kondisi ekonomi Junaidi yang sangat memprihatinkan. “Rumahnya hanya berupa gubuk berukuran sekitar 3×4 meter yang menumpang pada orang lain. Itulah alasan saya bersedia mendampingi secara sukarela,” ungkap Januri. Sementara itu, tersangka kini didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi.

Kronologi Kejadian dan Bukti

Terkait kronologi, pihak pelapor membantah anggapan bahwa Zaenal hanya berusaha melerai pertikaian. Menurut versi pelapor, tersangka justru mendatangi korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anaknya.

“Pernyataan ini merupakan versi pihak pelapor dan masih akan dibuktikan secara lengkap di persidangan, namun kami memiliki bukti rekaman CCTV untuk mendukung hal ini,” jelas Januri.

Upaya Damai Belum Temu Titik Temu

Perkara ini telah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, di mana Bupati dan Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah telah meminta Camat Way Sulan memfasilitasi upaya perdamaian kedua belah pihak. Namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Belum tercapainya kesepakatan dikarenakan belum adanya kesepahaman terkait mekanisme pembiayaan yang akan timbul apabila proses perdamaian dilakukan. Pada prinsipnya proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara upaya damai masih belum menemukan titik temu,” tutup Januri.

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version