LampungID.Com,LAMPUNG SELATAN – Dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Seorang wartawan BLB NewsTV mendapat perlakuan tidak semestinya saat hendak meliput malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan di Lapangan Korpri, Kalianda, Minggu malam (16/11/2025).
Di acara yang seharusnya terbuka untuk publik tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) justru menghalangi tugas jurnalistik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mulanya, dua petugas Satpol PP menghentikan wartawan itu di pintu masuk dan menolak memberinya akses tanpa penjelasan. Setelah perdebatan singkat, petugas akhirnya membuka jalan.
Namun tindakan lebih aneh terjadi di dalam area panggung. Dua petugas lainnya—berinisial F dan (A)kembali meminta wartawan tersebut keluar.
“Alasannya saya tidak berkepentingan dan tidak punya tanda pengenal.
Saya sudah tegaskan bahwa saya wartawan yang sedang bertugas, tapi tetap diminta keluar karena area harus ‘steril’,” ungkapnya.
Wartawan itu mempertanyakan makna “steril” yang dilontarkan petugas.
“Apa saya membawa penyakit? Saya datang untuk liputan, bukan untuk membuat keributan,” tegasnya.
Saat meminta klarifikasi, salah satu petugas hanya menyebut bahwa mereka menjalankan “intruksi protokol dan EO”. Namun ketika ditanya dasar hukum atau aturan yang melarang jurnalis meliput, petugas tak mampu memberikan jawaban.
Padahal, acara puncak HUT kabupaten merupakan agenda resmi pemerintah daerah, bukan kegiatan tertutup atau berbayar, sehingga pembatasan terhadap pers menimbulkan tanda tanya besar.
Saat tim media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Lampung Selatan, Maturidi. Namun hingga berita ini diterbitkan, ia tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius dalam transparansi penyelenggaraan acara pemerintah.
Kasus ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, Hendra Kabiro Rilis Indonesia sekaligus Redaksi LampungID.com juga diusir dari area panggung acara Fun Run yang dikelola pihak EO.sabtu 15/11/2025
Saat hendak melakukan wawancara, seorang perempuan berseragam hitam dari EO menghentikan langkahnya dan mempertanyakan identitas media.
Meski sudah menjelaskan keperluan peliputan, petugas tetap menolak masuk tanpa name tag, seolah-olah akses pers dapat dibatasi sepihak.
“Kalau tidak ada name tag, bapak tidak bisa masuk. Silakan temui panitia di luar,” ujar petugas tersebut.
Dua kejadian serupa dalam kurun waktu berdekatan memperlihatkan adanya pola:
jurnalis dibatasi, informasi publik dikendalikan, dan EO maupun aparat terkesan tidak memahami atau mengabaikan aturan mengenai kebebasan pers.
Padahal, Undang-Undang Pers menjamin jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pembatasan tanpa dasar hukum bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja pers.
Kejadian ini menjadi alarm bagi Pemkab Lampung Selatan agar memperbaiki tata kelola acara publik, memastikan aparat memahami tugasnya, dan menghentikan praktik pengusiran jurnalis yang tidak sesuai aturan.
(Red)
