LAMPUNGID.COM, KALIANDA – PTPN I Regional 7 menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Kakek Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet di areal perkebunan perusahaan. Tidak hanya menempuh jalur damai, perusahaan juga mengawal proses hukum hingga terdakwa memperoleh kebebasannya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Jumat (5/6/2026).
Menurut Agung, sebagai pihak yang dirugikan, PTPN I Regional 7 memiliki hak menentukan sikap hukum. Dalam perkara ini, perusahaan memilih jalan damai dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama usia lanjut dan kondisi fisik terdakwa.
“PTPN I patuh pada hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami menggunakan hak hukum untuk memaafkan Pak Mujiran. Keputusan tersebut dilandasi pertimbangan hukum sekaligus kemanusiaan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, kesepakatan damai yang telah ditandatangani bersama keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar penting dalam proses persidangan. Pendekatan Restorative Justice ditempuh untuk mengedepankan keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial.
Kakek Mujiran didakwa mencuri getah karet di areal sadap Kebun Bergen milik PTPN I Regional 7. Dalam persidangan pekan ini, majelis hakim mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak perusahaan, yakni Asisten Personalia Angga serta dua petugas keamanan, Triono dan Ratno.
Agung menegaskan, penyelesaian perkara tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara pihak lain yang terkait merupakan ranah hukum terpisah dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta majelis hakim.
“Kasus Mbah Mujiran tidak dapat disamakan dengan perkara tersangka lain. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk mengakomodasi sikap damai yang telah kami ambil,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian berkelanjutan, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran setelah bebas. Program ini diharapkan dapat membantu keberlanjutan hidup mbah Mujiran pascaproses hukum.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun PTPN I Regional 7 memastikan akan terus mengawal setiap tahapan hingga proses hukum tuntas dan Kakek Mujiran memperoleh kebebasannya.
“Restorative Justice telah diberikan dan proses hukum terus kami kawal. Kami berharap pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud,” tegas Agung. (***/red)
