LSM PRO RAKYAT: Hibah Ratusan Miliar untuk Gedung APH, Jalan Berlubang Dibiarkan Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan

4 Min Read

LAMPUNGID.COM, Bandar Lampung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT kembali melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung atas buruknya kondisi sejumlah ruas jalan yang hingga kini dibiarkan rusak parah tanpa penanganan serius.

Beberapa titik di Kecamatan Sukarame, di antaranya Jalan Pulau Damar (Kelurahan Way Dadi), Jalan Pulau Legundi, Jalan Pulau Sebesi (Kelurahan Sukarame hingga Sukarame Baru), mengalami kerusakan berat dengan banyak lubang yang membahayakan pengguna jalan.

Ironisnya, ruas-ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari dilintasi ribuan warga. Jalan Pulau Sebesi, misalnya, menjadi jalur utama mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, KPU Kota Bandar Lampung, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas Rawat Inap Sukarame, serta masyarakat yang mengantar anak ke SMPN 24 dan SMAN 12/SMKN 7.

Lebih memprihatinkan lagi, pegawai Dinas PUPR Kota Bandar Lampung dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sendiri setiap hari melintas di jalan berlubang tersebut menuju kantor mereka.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Minggu (1/2/2026), menilai kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki diduga kuat berkaitan dengan melemahnya postur anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung akibat hibah hampir ratusan miliar rupiah untuk pembangunan gedung kantor Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hibah hampir ratusan miliar rupiah untuk pembangunan gedung kantor APH telah mengacaukan postur keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dampaknya nyata dirasakan rakyat—jalan berlubang di mana-mana dan tak kunjung diperbaiki. Ini menunjukkan kebijakan fiskal pemerintah kota tidak berpihak pada kepentingan publik,” tegas Aqrobin AM.

LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan kembali peristiwa tragis yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pulau Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru. Sepasang suami istri, pedagang sayur, meninggal dunia di tempat setelah terjatuh saat berupaya menghindari lubang di jalan tersebut.

“Ini bukan sekadar jalan rusak, tetapi sudah menjadi ancaman nyata bagi nyawa masyarakat. Jika pemerintah kota terus membiarkan kondisi ini, maka pemerintah ikut bertanggung jawab atas potensi jatuhnya korban berikutnya,” ujar Johan Alamsyah.

Sebagai bentuk peringatan resmi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa kerusakan jalan yang menimbulkan kerugian materiel maupun korban jiwa dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1)–(3), yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menimbulkan korban;

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan pelayanan dasar, termasuk infrastruktur jalan;

Pasal 1365 KUH Perdata, tentang perbuatan melawan hukum akibat kelalaian yang merugikan masyarakat.“Jika ada kendaraan rusak, warga luka, atau korban jiwa akibat lubang jalan, itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam jika rakyat terus dirugikan,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera bertindak cepat dan konkret memperbaiki ruas-ruas jalan yang rusak, khususnya jalan-jalan utama yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.

“Perbaikan jalan bukan sekadar proyek, melainkan kebutuhan dasar rakyat demi keselamatan dan keamanan bersama. Jangan sampai jalan berlubang ini berubah menjadi kuburan berjalan. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera turun tangan sebelum korban berikutnya berjatuhan,” tegas Aqrobin AM.

Dengan nada keras, Johan Alamsyah menutup pernyataannya,

“Atau pemerintah baru akan bergerak setelah keluarga pejabat atau orang-orang penting menjadi korban akibat jalan berlubang?”(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version