LSMB Dukung Penuh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Usut Tuntas Korupsi SPAM Pesawaran di Tengah Sidang Berlangsung

3 Min Read

LampungID.Com, Bandar Lampung, — Untuk Kesekian kalinya Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB Provinsi Lampung ) turun aksi kali memberikan support ke Hakim Pengadilan Negeri Tifikor Tanjung Karang yang lagi proses sidang kasus korupsi SPAM Pesawaran 2022

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang pembuktian perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Selasa, 21 April 2026. Pada saat yang sama, puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Massa LSMB mendukung penuh membongkar tuntas perkara proyek SPAM tahun 2022 dengan nilai Rp8,2 miliar. Massa juga menyoroti indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tersebut

Rustam Efendi Kordinator LSMB mengatakan pihaknya melihat indikasi kuat praktik pencucian uang dalam perkara itu. “Kami menyoroti indikasi TPPU dalam kasus korupsi proyek SPAM yang sampai sekarang belum terungkap secara terang benderang,” kata Rustam dengan nada geram

Rustam mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk aliran dana dan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara itu. “Kami minta aparat membuka secara terang siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang itu mengalir,” ujarnya.

Massa aksi membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan di depan Kantor Pengadilan Negeri Tifikor Tanjung Karang . Mereka juga meminta hakim pengadilan negeri tanjung karang mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk keterkaitan dengan Bupati Pesawaran, Nanda Indira. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dinas Bupati Pesawaran, Nanda Indira.

Penggeledahan yang di Lakukan Kajati Lampung

Ini hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset-aset dengan total aset yang tersita Rp 45,27 milliar. Adapun aset-aset yang tersita yakni 40 tas branded berbagi merek senilai kurang lebih Rp 800 juta, 26 sertifikat hak milik senilai kurang lebih Rp 41 miliar, uang tunai Rp2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson.

Rustam menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Lampung dalam mengusut perkara tersebut, namun ia meminta proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh. “Kami mendukung Kejati Lampung mengungkap TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran agar keadilan masyarakat benar-benar terpenuhi,” katanya.

Massa LSMB berharap Kejati Lampung mengungkap perkara tersebut hingga ke akar dan menjaga konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih ujar Rustam Efedndi yang juga Putra Daerah Pesawaran tersebut (***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version