Meski Sudah RJ, Mengapa Kakek Mujiran Masih Dituntut Penjara oleh Jaksa? Begini Penjelasan Rusman Efendi

3 Min Read


LAMPUNGID.COM, KALIANDA – Proses hukum yang menjerat Kakek Mujiran tetap bergulir hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kalianda, meski sebelumnya telah ditempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).


Dalam sidang yang digelar Senin, 22 Juni 2026, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut pidana penjara selama 3 bulan 7 hari terhadap terdakwa kasus pencurian getah karet yang dikenal publik sebagai Kakek Mujiran.


Padahal, sebelum perkara masuk persidangan, Kakek Mujiran telah mencapai kesepakatan damai secara tertulis melalui mekanisme RJ dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Bergen. Proses perdamaian tersebut bahkan disebut melibatkan sejumlah tokoh penting, mulai dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama hingga anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
Lantas, mengapa perkara tetap berlanjut hingga tuntutan pidana.


Pengacara Rusman Efendi SH MH dari Kantor Hukum Rusman Efendi & Partner menjelaskan, kondisi yang dialami Kakek Mujiran merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai efektif bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.


“KUHAP baru ini membawa sejumlah pembaruan penting, salah satunya penguatan hak asasi manusia (HAM), dengan perlindungan yang lebih komprehensif bagi tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga penyandang disabilitas dalam seluruh proses peradilan pidana,” ujar Rusman, Selasa (23/6/2026).


Terkait perkara Kakek Mujiran, Rusman menegaskan bahwa dasar hukumnya merujuk pada Pasal 87 KUHAP, yang mengatur penerapan keadilan restoratif di tahap persidangan.


“Apabila keadilan restoratif tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maka mekanisme RJ tetap bisa dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui putusan hakim,” jelasnya.


Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan RJ di pengadilan tidak serta-merta menghentikan perkara. Berbeda dengan RJ di tahap penyidikan, kesepakatan damai di persidangan harus dituangkan secara formal dan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan yang meringankan, bukan untuk menutup perkara.


“Yang perlu dipahami, RJ itu bukan berarti perkara gugur. Restorative justice diberikan justru karena perbuatan pidana dianggap telah memenuhi unsur. Tidak mungkin RJ diberikan kepada orang yang dinyatakan tidak bersalah,” tegas Rusman.


Sebagai informasi, Rusman Efendi juga pernah menjabat Ketua Tim Hukum pasangan Egi–Syaiful pada Pilkada Lampung Selatan 2024 lalu.(**)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version