OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan

3 Min Read

LampungID.Com, Lampung Selatan — Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Imbauan itu sejalan dengan peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan penipuan digital yang marak beredar, khususnya melalui media sosial.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, menegaskan bahwa penawaran investasi ilegal umumnya dibungkus dengan janji keuntungan tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum berinvestasi.“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam siaran pers OJK, Selasa (17/3/2026).

Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan besarnya ancaman kejahatan ini. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 812.496 rekening dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening berhasil diblokir.OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui kanal resmi IASC atau perbankan masing-masing guna mempercepat penanganan serta pemblokiran rekening pelaku.

Selain itu, OJK meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, serta perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.

Di sisi lain, OJK Lampung juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP maupun entitas ilegal lainnya. Pasalnya, entitas tersebut tidak memiliki legalitas sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan.

Informasi penghentian kegiatan Golden Eagle telah disebarluaskan oleh Satgas PASTI karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat dapat mengecek legalitas lembaga keuangan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan pengaduan dan situs verifikasi entitas keuangan.

Di tingkat daerah, Bupati Egi menegaskan bahwa ancaman penipuan digital bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya sikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun panggilan dari pihak yang tidak dikenal.

“Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.

Sinergi antara imbauan OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital. Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari jerat investasi ilegal.(Red-Kmf)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version