Perda 23/2011 Tak Dijalankan Penuh, OPD di Lampung Selatan Disorot Soal Kepatuhan Regulasi

2 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.COM, Lampung Selatan Sejumlah kantor dinas yang berada di kawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) dinilai masih abai terhadap ketentuan kearifan lokal.

Pasalnya, hingga kini masih banyak bangunan perkantoran yang mempertahankan ornamen siger lama, dan belum mengubahnya menjadi Siger Sai Batin sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011.

Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan telah mengeluarkan imbauan resmi sejak tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian ornamen tersebut.

Kasat Satpol PP Lampung Selatan, Maturidi, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai kewenangan sebagai penegak perda.

Ia menyebutkan, surat imbauan telah diedarkan kepada seluruh kepala dinas, badan, instansi, serta para camat.

“Kalau pihak kami sudah mengedarkan surat imbauan. Jadi ornamen siger yang tidak sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2011 di lingkungan kantor dinas maupun OPD menjadi tanggung jawab masing-masing untuk merubahnya,” ujar Maturidi kepada media, Senin (1/12/2025).

Surat imbauan yang dimaksud adalah surat bernomor 800/4044/IV.01/2024, yang menegaskan kembali kewajiban penerapan Perda terkait Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan, yang telah berlaku sejak 8 November 2011.Selain persoalan ornamen bangunan, Maturidi juga mengungkapkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan atribut atau logo seragam tidak sesuai aturan.

“Masih ada ASN yang pakai logo berwarna putih polos atau hitam polos.

Padahal, perda sudah mengatur bentuk dan warna yang memiliki makna tersendiri.

Kedepan, kami akan lakukan penertiban dan kembali mengimbau agar seluruh ASN mematuhi Perda No 23 Tahun 2011,” tegasnya.Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, belum memberikan tanggapan mengenai langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah terhadap OPD yang masih melanggar aturan penggunaan ornamen siger tersebut.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons dari Sekda Lamsel.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version