Warga Awasi Kasus Dugaan Korupsi Desa Hara Banjar Manis, Mantan Kades Terlihat Menghindar”

5 Min Read

Langkah Penyelidikan Dugaan Korupsi di Desa Hara Banjar Manis Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Hakim Agung Rasoen, telah memulai tahapan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Desa Hara Banjar Manis.

Tahapan ini dilakukan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta berdasarkan acuan dan pembinaan sesuai SK Tiga Menteri.

Mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Saudara Syahruddin, telah menerima surat panggilan resmi dari penegak hukum dan hadir dengan didampingi penasihat hukumnya. Saat ini, penyelidikan masih berada pada tahap awal, dengan tujuan mengungkap fakta dan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Masyarakat Desa Hara Banjar Manis secara tegas menuntut keadilan atas laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan beberapa bulan lalu. Mereka juga menyatakan akan memantau profesionalitas Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam menangani perkara ini.

Sebelumnya, kami warga masyarakat dan tokoh pemuda desa hara Banjar manis selaku pelapor telah meminta kepastian hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang ditembuskan hingga Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan jajaran terkait.

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam penyelidikan, dan masyarakat diharapkan dapat menyaksikan secara langsung profesionalitas Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini.

Terkait mantan pimpinan Kepala Desa nonaktif Syahruddin, beliau terkesan menghindar dari awak media saat keluar pasca pemeriksaan. Secara hukum, itu merupakan haknya untuk tidak memberikan keterangan, namun secara publik sikap tersebut menimbulkan kesan bersalah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan akuntabilitas pimpinan desa sebelumnya.

Selain itu, Risma Olivia, Bendahara Keuangan Desa Hara Banjar Manis, mengaku hanya mengetahui besaran anggaran tanpa terlibat dalam dugaan penyimpangan dana. Namun, perlu dicatat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Hiran Raksa dari Pidsus tidak menyentuh dugaan manipulasi anggaran secara keseluruhan, melainkan fokus sempit pada pembangunan fisik dan potongan anggaran. Pendekatan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawasan terhadap peran bendahara dalam aliran dana desa dilakukan secara menyeluruh, atau hanya sebatas prosedur formal tanpa menelusuri potensi keterlibatan internal secara nyata

Sejumlah warga yang hadir di lokasi menyambut langkah penyelidikan kejaksaan, namun menegaskan akan terus mengawasi setiap perkembangan kasus ini. Arham Afriyadi menegaskan, “Kami menuntut agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan. Masyarakat tidak akan tinggal diam jika ada upaya menutup-nutupi fakta. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.”

Warga lainnya, Indra Zulmi, S.H., Herman Rasyid, dan Sahmiril, dan para pemuda yang ikut mengawal proses mantan kades menegaskan:
“Kehadiran kami di sini untuk mengawal setiap tahapan proses hukum ini. Semua pihak, termasuk mantan pimpinan desa, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya. Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui fakta dan kebenaran secara transparan.”

Hingga saat ini, Kejaksaan masih menjalankan proses penyelidikan secara intensif dan belum mengumumkan hasil resminya. Masyarakat Desa Hara Banjar Manis terus menuntut keterbukaan dan transparansi penuh terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Hakim Agung Roesan menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan keterangan resmi karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga membenarkan bahwa pada tanggal 27 November 2025, pihak Kejaksaan telah memanggil beberapa pihak terkait, yaitu Saudara Syahruddin, mantan Kepala Desa; Sekdes Supriyadi; serta Bendahara Keuangan Risma Olivia, untuk dimintai klarifikasi.

Keingintahuan awak media mengenai perkiraan kerugian akibat dugaan korupsi serta poin-poin yang sedang diperiksa, hingga saat ini, belum dapat terjawab. Pihak Kejaksaan, melalui Kasi Pidsus Hakim Agung Roesan, menegaskan bahwa mereka belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Mantan Kepala Desa, Syahruddin, tampak keluar dari ruang Kejaksaan tepat saat adzan Magrib. Namun, ia sengaja menghindari awak media dan menolak memberikan keterangan secara langsung. Segera setelah itu, Syahruddin bergegas masuk ke mobilnya sambil menyampaikan, “Silakan wawancarai penasihat hukum saya saja,

Sikap nya ini menimbulkan kesan menutup-nutupi dan menambah pertanyaan publik terkait transparansi kasus yang tengah ditangani Kejaksaan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version