Pinjaman PT SMI untuk Infrastruktur Lampung Selatan Masuk Tahap Verifikasi, Komisi II DPRD Tegaskan: Wajib Sesuai Aturan dan Bermanfaat Nyata bagi Rakyat

4 Min Read

LAMPUNGID.COM, Kalianda, 21 Juli 2026 – Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) (Persero) guna mendukung pembangunan infrastruktur kini resmi memasuki tahap verifikasi teknis. Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Syaiful Azumar, S.H., M.H., saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (20/7/2026) menegaskan seluruh proses pengajuan pinjaman harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Setiap rencana pinjaman daerah memang wajib mendapat dukungan dan persetujuan DPRD, terlebih jika penggunaannya ditujukan untuk program pelayanan publik,” ujar Syaiful.

Ia menjelaskan, pinjaman daerah baru dapat direalisasikan setelah disepakati melalui pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Dana yang diperoleh nantinya akan dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi polemik yang berkembang terkait adanya surat persetujuan yang disebut telah ditandatangani sebelum pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran, Syaiful menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tahapan harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses harus transparan, sesuai aturan, dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat, dan hal ini sangat krusial,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui rincian administrasi maupun teknis pelaksanaan pinjaman agar memperoleh informasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan selaku perangkat daerah yang menangani proses tersebut.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.M., saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026), menyampaikan bahwa tim PT SMI bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dijadwalkan melakukan penelaahan serta pengecekan fisik terhadap 20 ruas jalan usulan pada Rabu, 22 Juli 2026. Verifikasi lapangan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penilaian kelayakan pembiayaan pinjaman.

Menurut Rini, 20 ruas jalan yang diusulkan merupakan jalur prioritas yang menghubungkan antarwilayah, akses menuju kawasan wisata, fasilitas pendidikan, hingga pusat-pusat perekonomian masyarakat yang tersebar di seluruh 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Terkait skema pengembalian, dirancang selama tiga tahun dan tidak melampaui masa jabatan Bupati yang berakhir pada tahun 2029. Pemerintah daerah mendapatkan masa tenggang (grace period) selama satu tahun, sehingga pembayaran pokok beserta bunga baru akan dimulai pada Agustus 2027 dengan jadwal angsuran setiap enam bulan hingga Semester I Tahun 2029.

Adapun suku bunga yang semula disimulasikan sebesar 5,3 persen kini telah disesuaikan menjadi 5,7 persen. Meski demikian, kemampuan keuangan daerah dinilai tetap aman sehingga kewajiban pembayaran pinjaman tidak diperkirakan akan mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan.

Dengan dimulainya tahapan verifikasi lapangan oleh tim PT SMI bersama Dinas PUPR, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap proses pengajuan pinjaman dapat berjalan tertib dan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembiayaan tersebut benar-benar menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan terkait perkembangan proses ini, khususnya rincian lengkap 20 ruas jalan yang akan ditelaah dan diverifikasi oleh pihak PT SMI.(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version