LAMPUNGID.COM, Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat. Hal itu ditunjukkan langsung oleh Radityo Egi Pratama dengan menyiapkan ruang pemberdayaan ekonomi bagi Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari.
Pada Senin (25/5/2026), Mbah Mujiran resmi menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Ia sebelumnya menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I.
Kepulangan Mbah Mujiran dari Lapas Kelas IIA Kalianda menjadi momen haru, terlebih saat ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan cucu-cucunya. Di tengah suasana tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama menyapa langsung Mbah Mujiran melalui sambungan video call bersama Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.
Dalam percakapan tersebut, Mbah Mujiran menyampaikan rasa penyesalan sekaligus terima kasih atas perhatian dan bantuan yang ia terima. Dengan mata berkaca-kaca, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang serta mendoakan kepemimpinan Bupati agar senantiasa diberkahi dalam memajukan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Egi menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Selatan tidak akan berhenti pada penyelesaian hukum semata. Ia memastikan pemerintah daerah, bersama jajaran hingga tingkat kecamatan, akan memfasilitasi Mbah Mujiran agar memiliki mata pencaharian yang layak dan sesuai dengan kemampuannya.
“Kami ingin memastikan Mbah Mujiran dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Pemerintah akan hadir untuk mendampingi, baik melalui sektor pertanian maupun alternatif usaha lain yang sesuai,” ujar Bupati Egi.
Langkah ini menjadi cerminan pendekatan kemanusiaan yang dikedepankan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yakni tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melakukan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Tujuannya agar setiap warga yang sempat tersandung persoalan dapat bangkit kembali, hidup layak, dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.(HR.Kmf-)
