Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Lampung Tengah, Tiga Pelaku Diamankan

4 Min Read

LAMPUNGID.COM, LAMPUNG TENGAH – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (29/1/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Ketiganya masing-masing berinisial RAS (26), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha, yang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik kendaraan. Dalam menjalankan aksinya, RAS kerap mengenakan baju loreng menyerupai atribut Brimob untuk mengelabui korban.

Pelaku lainnya yakni TW (46), warga Lingkungan Bandarsari, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, yang berperan sebagai joki sekaligus penunjuk jalan. Sementara RK (26), warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, diduga membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Jumat (30/1/2026).

AKP Devrat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di delapan TKP, di antaranya wilayah Bandarjaya, Seputih Jaya, hingga Kecamatan Bumiratu Nuban.

Adapun rincian TKP meliputi

Bandarjaya Barat Lingkungan III – 1 unit Honda Supra X 125 hitam
Umbul Banten, Terbanggi Besar – 1 unit Yamaha Aerox biru
Belakang RS Harapan Bunda – 1 unit Honda Scoopy biru hitam
Bulusari, Bumiratu Nuban – 1 unit Honda Supra X silver biru (telah dijual)
Bandarjaya Lingkungan IV – 1 unit Honda Beat putih
Umbul Banten, Gunung Sugih – 1 unit Honda Supra X merah hitam
Sekitar Masjid Baitul Ikhwan – 1 unit Honda Beat hitam
Yukum Jaya – 1 unit Honda Beat hitam

Ketiga pelaku diamankan di kawasan Bandarsari, Bandarjaya Barat, serta di salah satu perumahan di Kelurahan Seputih Jaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, senjata tajam jenis pisau, mesin gerinda, baju loreng, serta empat unit sepeda motor berbagai jenis. Selain itu, turut diamankan senter, kunci pas, beberapa unit telepon genggam, dan satu set alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat serbuk putih.

AKP Devrat mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu TKP di Bandarjaya, di mana sandal milik tersangka RAS tertinggal di lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV yang menampilkan ciri sandal dan pakaian pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi hingga menangkap para pelaku.

Meski demikian, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini dan saat ini terus kami lakukan pengejaran. Beberapa barang bukti juga masih dalam pencarian,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version