LAMPUNG INDONESIA.COM,(Lampung) — Ketegangan mencuat di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, setelah muncul dugaan adanya rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan sekolah tanpa proses musyawarah dan tanpa izin pemilik lahan sah. Insiden yang terungkap pada Senin (1/12/2025) ini memicu protes keras dari guru, wali murid, hingga masyarakat.
Pembangunan Diduga Tanpa Musyawarah dan Tanpa SPH
Rencana pembangunan yang diketahui sudah berlangsung tahap pengukuran sejak beberapa hari lalu disebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa maupun disampaikan secara resmi kepada pihak sekolah sebagai pengguna lahan.
Padahal, Surat Pelepasan Hak (SPH) atau izin dari pihak yang berwenang merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan apa pun dilakukan.
Tanpa adanya dokumen tersebut, tindakan ini berpotensi melanggar hukum, baik perdata maupun pidana:
Pasal 1365 KUH Perdata: Perbuatan melawan hukum.
Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah, ancaman 4 tahun penjara.
Perpu No. 51 Tahun 1960: Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak
“Lahan itu bukan tanah kosong. Itu sudah dialokasikan untuk pengembangan fasilitas sekolah dari pemerintah pusat. Pemerintah desa seharusnya mengedepankan musyawarah, bukan main ukur secara tiba-tiba,” tegasnya.
Di grup WhatsApp wali murid, penolakan juga menguat. Para orang tua menilai lokasi pendidikan tidak pantas dijadikan tempat usaha, terlebih bila prosesnya tidak transparan.
Seorang wali murid menulis:
“Jangan mau, Bu. Sekolah punya alasan kuat karena butuh bangunan tambahan seperti perpustakaan. Dan banyak yang tidak setuju sejak awal.”
“Ini tanah milik Pemda, bukan aset desa. Tidak boleh pemerintah desa seenaknya mengklaim atau membangun tanpa izin. Kami warga saja tidak pernah diberi informasi.”
Camat Ketapang, Sri Mahendra Kesuma Dewi, SE, saat dikonfirmasi menyatakan proses pembangunan belum final.
Dinas Koperasi: Bukan Kewenangan Kami Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan, Arian Toni, mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan tersebut.
“Kami tidak tahu bang soal itu. Informasinya itu program dari pusat, dari PT Agrinas Nusantara,” jelasnya melalui telepon
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Darmawan, belum memberikan tanggapan mengenai rencana pembangunan koperasi di lahan sekolah tersebut.
“Itu sudah fix, Bang,” balasnya singkat.
Pernyataan tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur hukum dan etika pemerintahan yang baik.(tim)
