Sanksi Sedang Oknum PNS Disdukcapil Tanggamus Tuai Kontroversi, Inspektorat Dinilai Kontradiktif Soal Dugaan Perselingkuhan

3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, TANGGAMUS -Keputusan Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berinisial RS dengan seorang karyawati bank swasta berinisial DE, memicu kontroversi

Meski dinyatakan bersalah melanggar disiplin, Inspektorat menyebut tidak menemukan bukti perselingkuhan, sebuah pernyataan yang dinilai kontradiktif oleh pihak pelapor Rekomendasi Sanksi dan Dasar Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat Tanggamus merekomendasikan Sanksi Disiplin Sedang terhadap RS Hal ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Alternatif hukuman yang diusulkan meliputi:Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6-12 bulan (sesuai aturan terbaru dalam PP 94/2021 yang menggantikan sanksi lama)

1. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

2. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun

Anehnya, Inspektorat menyatakan sanksi ini diberikan bukan karena perzinaan atau perselingkuhan secara fisik, melainkan karena tindakan RS yang dianggap “mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

“Indra Darmawan, selaku pihak pelapor, menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil tersebut. Ia mempertanyakan logika Inspektorat yang menyimpulkan tidak ada bukti perselingkuhan di tengah dampak nyata yang ditimbulkan

“Bagaimana mungkin dibilang tidak terbukti selingkuh jika dampaknya nyata mengganggu keharmonisan rumah tangga hingga berujung pada keretakan Ini sangat mengecewakan,” ujar Indra

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus, Ari, turut angkat bicara. Ia menilai narasi yang dibangun Inspektorat terkesan mencari celah untuk meringankan posisi terlapor

“Statement Inspektorat itu aneh dan lucu. Jika sudah dinyatakan mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain hingga menyebabkan perceraian, bagaimana bisa diklaim tidak terbukti selingkuh

Narasi ini seolah-olah mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Ari Secara hukum, larangan bagi PNS untuk berselingkuh atau berzina diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam aturan tersebut, PNS yang terbukti melakukan perzinaan atau perselingkuhan seharusnya dijatuhi Sanksi Berat, termasuk pemberhentian

Penetapan sanksi “Sedang” dengan dalih “hanya mengganggu keharmonisan” dianggap oleh banyak pihak sebagai preseden buruk bagi penegakan integritas ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Masyarakat kini menunggu apakah Pimpinan Daerah (Bupati) akan mengevaluasi rekomendasi Inspektorat tersebut atau tetap melanjutkan keputusan yang dianggap mencederai rasa keadilan pelapor ini.(BN/HP)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version