![]()
LAMPUNGID.COM,KALIANDA— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media daring yang memuat dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Lampung Selatan.
Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat pada 25 Agustus 2026 dengan mengangkat sejumlah dugaan persoalan, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), serta anggaran pembangunan fasilitas instansi vertikal.
Menanggapi informasi tersebut, Supriyanto meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat terlebih dahulu dilihat berdasarkan data dan fakta yang jelas serta telah terverifikasi.
Menurutnya, informasi mengenai hasil pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara lengkap, objektif, dan berdasarkan data yang telah terverifikasi. Hal tersebut penting agar setiap temuan dapat dipahami sesuai konteks dan proses tindak lanjutnya, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap proporsional.
“Saya hanya ingin memberikan penjelasan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh. Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat mengacu pada data dan fakta yang telah terverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap jajaran Setda,” ujar Supriyanto.
Supriyanto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak menutup diri terhadap proses pemeriksaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.Ia mengatakan, pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila terdapat temuan, pemerintah daerah akan memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat temuan pemeriksaan, hal itu harus dinilai secara utuh, mencakup konteks, objek pemeriksaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Supriyanto, setiap temuan perlu dilihat berdasarkan jenis persoalan, bukti, dokumen, serta proses penyelesaiannya.
“Jangan setiap temuan yang bersifat administratif langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan proses pemeriksaannya,” katanya.
Supriyanto juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghargai fungsi media sebagai salah satu bagian dari kontrol sosial. Kritik dan pemberitaan, menurutnya, tetap diperlukan untuk mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah.
“Silakan dikritisi apabila memang ada hal yang perlu diperbaiki. Namun kami berharap pemberitaan juga berimbang dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebelum berita dimuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.
Lebih lanjut, Supriyanto menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap hasil pemeriksaan, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan anggaran.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Apabila memang ada yang perlu diperbaiki, tentu akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
Supriyanto berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan, klarifikasi, dan tindak lanjut selesai.
Menurutnya, tujuan utama pemerintah daerah adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Red)
