LAMPUNGID.COM, KALIANDA, 23 Juli 2026 – Dugaan aktivitas pembakaran sampah di area belakang SPBU Rosalia Indah, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Kepulan asap yang terlihat dari lokasi memicu keluhan warga dan konsumen, sekaligus mendapat respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, kritik dari LSM Pro Rakyat, serta klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.
DLH Akan Lakukan Pemeriksaan Lapangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Corry, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Senin mendatang.
“Pembakaran sampah tidak diperbolehkan karena berpotensi mencemari lingkungan. Tim kami akan turun ke lapangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran, baru kemudian menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yespi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, maka DLH akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
LSM Pro Rakyat Desak Evaluasi Menyeluruh
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M, meminta DLH tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan lingkungan hingga aspek perizinan perusahaan.
“Pihak pengelola Jangan berdalih bahwa yang dibakar bukan limbah oli atau limbah B3. Persoalannya bukan pada jenis sampahnya, tetapi tindakan pembakaran di kawasan SPBU yang memiliki risiko tinggi. Merokok saja dilarang di area SPBU, apalagi menyalakan api untuk membakar sampah,” tegasnya.
Menurut Aqrobin, sebagai tempat usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi, SPBU wajib memiliki sistem pengelolaan sampah dan limbah yang memenuhi standar keselamatan serta ketentuan lingkungan hidup.
Ia menilai alasan pembakaran karena hanya menyisakan sampah yang tidak diambil pemulung tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Pembakaran tetap berpotensi menimbulkan kebakaran sekaligus mencemari udara. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
Aqrobin juga mempertanyakan mengapa pengelola memilih membakar sampah, padahal layanan pengangkutan sampah telah tersedia.
“Bahkan sampah rumah tangga diangkut setiap hari, kecuali akhir pekan. Apa mungkin perusahaan sebesar ini enggan membayar iuran sampah sekitar Rp10 ribu per bulan? Pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai prosedur, bukan dengan cara yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, pembakaran sampah secara terbuka (open burning) dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf g yang melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan ramah lingkungan.
Selain itu, apabila pembakaran menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur-unsur yang dibuktikan dalam proses penegakan hukum.
Aqrobin juga menegaskan bahwa pembakaran sampah hanya dapat dilakukan menggunakan fasilitas insinerator yang memenuhi standar teknis dan ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mendesak DLH bersama pemerintah daerah memperketat pengawasan, termasuk meninjau kembali dokumen pengelolaan lingkungan perusahaan apabila diperlukan.
Di akhir keterangannya, Aqrobin mengajak seluruh pelaku usaha di Lampung Selatan mendukung Program HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul) yang digagas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
“Bentuk dukungan nyata adalah mematuhi aturan lingkungan, mengelola sampah dengan benar, serta menjaga standar keselamatan demi terciptanya lingkungan usaha yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Konsumen Soroti Aspek Keselamatan
Salah seorang konsumen, Rustam Aji, mengaku khawatir terhadap kepulan asap yang muncul dari area belakang SPBU.
“Asapnya cukup tebal dan sering terlihat. SPBU merupakan lokasi berisiko tinggi sehingga pengelolaan sampah dan pencegahan kebakaran harus benar-benar sesuai aturan. Kami khawatir hal ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.
Rustam meminta DLH bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, ia berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa keluhan yang disampaikannya murni berkaitan dengan persoalan asap dan pengelolaan sampah.
“Sejauh ini saya tidak menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM. Fokus kami adalah persoalan asap dan keselamatan lingkungan,” jelasnya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Manajer SPBU Rosalia Indah, Arief, menjelaskan bahwa material yang dibakar hanyalah sisa sampah rumah tangga seperti bungkus makanan yang telah dipilah.
“Kami tidak pernah membakar ban bekas, oli, maupun limbah berbahaya lainnya. Barang yang masih memiliki nilai ekonomi telah diambil terlebih dahulu oleh pemulung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken hanya diberikan kepada petani dan nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari DLH Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjadi dasar pembinaan maupun penegakan aturan apabila diperlukan, serta mendorong seluruh pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan dan keselamatan, sejalan dengan semangat Program HELAU di Kabupaten Lampung Selatan.(HR/Al)
