LAMPUNGID.COM, KALIANDA – Persoalan dugaan aktivitas pembangunan yang berada di sekitar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mulai ditindaklanjuti melalui verifikasi dan klarifikasi lapangan.
Verifikasi dilakukan Tim Gakda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi lahan milik Ibu Hani, Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Dalam kegiatan tersebut, hadir unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ATR/BPN Kalianda, Lurah Way Urang/Sekretaris Kelurahan, serta perwakilan pemilik lahan, Fitri.
Verifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan serta memastikan kondisi dan batas bidang tanah, khususnya berkaitan dengan persoalan GSS yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Perwakilan pemilik lahan, Fitri, memberikan keterangan kepada tim terkait luas dan kondisi lahan. Berdasarkan keterangan tersebut, lahan sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 4.430 meter persegi.
Namun, setelah dilakukan land clearing, lahan tersebut disebut kembali dilakukan pengukuran oleh ATR/BPN. Dari hasil pengukuran tersebut, luas bidang tanah tercatat sekitar 4.131 meter persegi atau terdapat selisih sekitar 299 meter persegi.
Fitri juga menerangkan bahwa sebagian lahan tersebut direncanakan untuk dijual dengan luasan mulai sekitar 5 meter persegi hingga 2.750 meter persegi. Namun, hingga dilakukan verifikasi lapangan, menurut keterangannya, belum terdapat peminat.
Selanjutnya, ATR/BPN bersama tim melakukan pengecekan dan pengukuran ulang di lokasi dengan mengacu pada dokumen kepemilikan serta kondisi bangunan yang sedang dalam proses pembangunan.
Pengukuran tersebut dilakukan untuk mengetahui batas bidang tanah berdasarkan data pertanahan sekaligus memastikan posisi bangunan terhadap batas kepemilikan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan lapangan tersebut belum serta-merta menjadi kesimpulan mengenai apakah terdapat bagian bangunan atau aktivitas pembangunan yang masuk ke area GSS.
Hasil pengukuran, pemeriksaan, dan verifikasi lapangan selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) oleh Tim Gakda.
Dengan demikian, kepastian mengenai posisi bidang tanah dan bangunan terhadap GSS masih menunggu hasil pemeriksaan serta kajian teknis dari instansi yang berwenang. (tim/red)
