YLBH PERPUKAD Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Adat Segekhi Suku Tolak Rencana Geotermal Rajabasa

4 Min Read

LAMPUNGID.COM, Kalianda– Perjuangan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku dalam menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan energi panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD).

Pendampingan tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).

Pendamping hukum YLBH PERPUKAD, Heri Prasojo, S.H., M.H., bersama tim menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan geotermal merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

Heri menekankan, dalam mengawal aspirasi masyarakat adat, aspek hukum, lingkungan hidup, sosial, budaya, serta keberadaan hak-hak masyarakat adat perlu menjadi bagian dari pembahasan secara menyeluruh.

Perlindungan bagi Masyarakat yang Memperjuangkan Lingkungan

Dalam RDP tersebut, Heri merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Menurut Heri, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam melihat posisi masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait lingkungan hidup.

Selain itu, ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang antara lain memberikan penegasan mengenai kedudukan hutan adat dalam kerangka masyarakat hukum adat.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu wilayah maupun status hukum tertentu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Enam Tim Hukum Diberikan Kuasa

Komitmen pendampingan YLBH PERPUKAD terhadap Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku sebelumnya telah ditegaskan melalui musyawarah adat pada 29 Agustus 2026.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat adat memberikan kuasa kepada tim advokat, penasihat hukum, dan paralegal YLBH PERPUKAD untuk melakukan pendampingan serta mengawal kepentingan hukum masyarakat terkait rencana pengembangan geotermal di Gunung Rajabasa.

Tim hukum yang menerima kuasa tersebut terdiri atas:

  1. Heri Prasojo, S.H., M.H.
  2. Al Amir, S.H., M.H.
  3. Titi Hartati, S.H., M.H.
  4. Julizar, S.H.
  5. Arya Stiyawan, S.H.
  6. Choiril Syah, S.H.

Pemberian kuasa tersebut menjadi dasar bagi YLBH PERPUKAD untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat adat dalam menyampaikan aspirasi dan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berpijak pada Konstitusi

Heri Prasojo kembali menjelaskan landasan hukum pendampingan tersebut kepada awak media di Kantor YLBH PERPUKAD, Jumat (25/9/2026).

Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengatur penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Menurut Heri, ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka konstitusional dalam melihat hak masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi, mempertahankan identitas budaya, serta memperjuangkan kepentingan mereka melalui cara-cara yang sah.

Rajabasa dalam Perspektif Adat dan Lingkungan

Dalam konteks penolakan terhadap rencana pengembangan geotermal, Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku menyampaikan bahwa Gunung Rajabasa memiliki keterkaitan dengan sejarah, kehidupan sosial, budaya, dan adat masyarakat setempat.

Karena itu, aspirasi penolakan terhadap rencana pengembangan geotermal tersebut terus dikawal melalui jalur konstitusional dan pendampingan hukum, dengan harapan setiap proses pengambilan keputusan dapat mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, budaya, serta kepentingan generasi mendatang. (***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version