Bulog Lampung Selatan Tegaskan Kesiapan Serap GKP Petani Rp6.500 per Kilogram

3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menginstruksikan Perum Bulog untuk melakukan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan nasional ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga gabah sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi petani. Minggu (25/1/2026).Merespons kebijakan tersebut, Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Selatan menyatakan siap menjalankan penugasan pemerintah secara optimal setelah menerima arahan resmi dari kantor pusat.

Kepala Perum Bulog Lampung Selatan, Fedrial Farhan, menegaskan bahwa penyerapan GKP petani di wilayah Lampung Selatan merupakan komitmen nyata Bulog dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.

“Setelah penugasan resmi dari Bapanas dan instruksi dari kantor pusat kami terima, Bulog Lampung Selatan siap melaksanakan penyerapan gabah kering panen (GKP) petani sesuai HPP yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram,” tegas Fedrial.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga harga gabah di tingkat petani agar tetap stabil dan tidak jatuh di bawah harga acuan pemerintah.

Tak hanya fokus pada harga, Bulog Lampung Selatan juga memastikan kesiapan sarana pendukung, mulai dari penyimpanan hingga pengolahan gabah.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari pusat terkait mekanisme pemanfaatan gudang dan sistem pengolahan gabah, apakah tetap menggunakan skema tahun sebelumnya atau dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan lapangan.

Guna memperlancar proses penyerapan, Bulog Lampung Selatan juga membuka peluang kerja sama dengan mitra penggilingan padi di wilayah setempat. Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat pengolahan gabah menjadi beras serta mencegah terjadinya penumpukan gabah saat musim panen raya.

“Semakin banyak mitra penggilingan yang terlibat, proses pengolahan akan semakin cepat dan efisien. Dengan begitu, pembayaran kepada gapoktan dan petani juga bisa berlangsung lebih lancar dan tepat waktu,” jelasnya.

Kedepan, Bulog Lampung Selatan memastikan akan melakukan sosialisasi langsung kepada kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) terkait mekanisme penyerapan gabah, ketentuan mutu GKP, serta sistem pembayaran yang berlaku.

Melalui kebijakan penyerapan GKP sesuai HPP ini, pemerintah pusat berharap dapat menghadirkan kepastian pasar bagi petani, menjaga keseimbangan harga gabah nasional, serta memperkuat ketahanan pangan dari daerah-daerah sentra produksi, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.(HP)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version