![]()
LampungID.Com, KALIANDA, 9 Mei 2026 – Karang Taruna Kelurahan Way Urang melayangkan peringatan keras terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kalianda. Hal ini menyusul temuan lapangan terkait penutupan drainase publik (gorong-gorong) menggunakan semen permanen secara sepihak. Langkah egois tersebut dituding menjadi biang kerok utama banjir dan genangan air yang kerap mengepung jantung kota Kalianda setiap kali hujan deras turun.
Ketua Karang Taruna Way Urang, Agie Rinaldy Maizuly, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat fasilitas umum dirusak hanya demi estetika ruko atau sekadar memuluskan akses masuk pelanggan.
“Kami ingatkan kepada para pengusaha: Kalianda ini rumah kita bersama. Jangan sampai demi mengejar kenyamanan bisnis, Anda justru menyumbat aliran air dan merugikan warga luas. Menutup gorong-gorong dengan semen mati adalah pelanggaran hukum yang nyata dan kami tidak akan menoleransi hal itu,” tegas Agie.
Investigasi Menyeluruh: Audit PBG dan Kelengkapan Andalalin
Sebagai organisasi kepemudaan yang menjadi mitra strategis pemerintah, Karang Taruna Way Urang menegaskan memiliki akses komunikasi dan kewenangan untuk melakukan kroscek data perizinan secara langsung ke instansi terkait.
“Ini bukan sekadar gertakan. Sebagai praktisi hukum, saya pastikan kami memiliki akses untuk memverifikasi dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hingga Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) milik Anda ke dinas terkait. Banyak pelaku usaha yang menutup drainase demi lahan parkir tanpa memikirkan dampak teknis lalu lintas dan lingkungan,” jelas Agie.
Ia menambahkan, jika ditemukan manipulasi atau ketidaksesuaian antara bangunan fisik dengan izin lingkungan serta dokumen Andalalin yang dikantongi, Karang Taruna akan mengambil langkah administratif yang serius. “Kami sendiri yang akan merekomendasikan pencabutan izin usaha tersebut kepada Pemerintah Daerah jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan dampak lalu lintas yang merugikan publik,” tambahnya.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan:
- Normalisasi Segera: Karang Taruna memberikan batas waktu bagi pemilik usaha untuk membongkar semen permanen yang menutup drainase. Konstruksi harus dikembalikan sesuai standar teknis, yakni memiliki bak kontrol atau lubang drainase yang memadai.
- Verifikasi Dokumen Massal: Tim investigasi kami akan mulai bergerak untuk mendata setiap titik usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang, tidak memiliki dokumen Andalalin yang sah, dan merusak ekosistem kota.
- Sanksi Tanpa Kompromi: Setiap temuan pelanggaran akan langsung dibawa ke meja birokrasi untuk ditindak tegas, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan tempat usaha yang membandel.
“Kami sangat terbuka dan menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kalianda, namun jangan sekali-kali mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. Ini peringatan pertama sekaligus terakhir. Segera lakukan perbaikan secara mandiri, atau kami yang akan bergerak menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” pungkasnya.(red)
