Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 13 OPD Lampung Selatan ke Kejati propinsi lampung

3 Min Read

LampungID.Com, Bandar lampung- Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung, pada Selasa, 3 Maret 2026, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 yang diduga terjadi di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Ketua ALAK Lampung, Novianto, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan disusun berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, analisis realisasi belanja, serta temuan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik melawan hukum.

“Hari ini kami resmi melaporkan 13 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan ini memuat dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus diproses secara hukum,” tegas Novianto.

Dalam laporan pengaduan tersebut, ALAK Lampung mengungkap pola belanja yang tidak proporsional, indikasi pemborosan anggaran, dugaan mark-up, pemotongan hak pegawai, pengurangan volume pekerjaan, hingga praktik yang mengarah pada gratifikasi dan aliran fee proyek.

Sejumlah temuan utama meliputi:

Belanja kegiatan seremonial tanpa output dan outcome terukur pada Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dugaan insentif Non-ASN bermasalah serta pemungutan PBB pada hunian di atas lahan negara di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai di Inspektorat.Belanja jumbo di Dinas Kesehatan, termasuk BMHP Rp8,53 miliar, belanja alat/bahan kantor Rp2,18 miliar, serta makan dan minum lebih dari Rp1 miliar.

Belanja Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Rp16 miliar dan pengadaan lampu LED yang memerlukan audit teknis mendalam.

Belanja ATK, perjalanan dinas, dan operasional bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah di Bappeda, BPKAD, Dinas Perikanan, dan Dinas PUPR.Dugaan mark-up, pengurangan volume pekerjaan, pelanggaran SOP, serta indikasi aliran fee rekanan di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM.

Dugaan Skandal BOP PKBM Tahun 2025 (8 PKBM), kelebihan bayar proyek, serta revitalisasi dan rehabilitasi sekolah di Dinas Pendidikan.

ALAK Lampung menilai, rangkaian temuan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan indikasi penyimpangan yang bersifat sistemik dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

ALAK Lampung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan APBD sebagaimana dijamin dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Audit investigatif dan forensik oleh BPK RI Perwakilan Lampung dan APIP secara independen.

Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuka seluruh dokumen perencanaan dan realisasi anggaran kepada publik secara transparan.

“Setiap rupiah APBD adalah mandat rakyat. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus diproses tanpa tebang pilih,” tegas Novianto.

ALAK Lampung menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Lampung Selatan.

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version