Bapemperda DPRD Lampung Selatan Matangkan Ranperda LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

2 Min Read

LAMPUNGID.COM, Kalianda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (4/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Slamet Nuriman. Pembahasan dilakukan sebagai upaya menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap lahan pertanian produktif di tengah pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan.

Dalam rapat itu, Bapemperda bersama OPD terkait membahas sejumlah poin strategis, di antaranya sinkronisasi regulasi, validasi data lahan pertanian, hingga mekanisme perlindungan lahan pangan berkelanjutan agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Slamet Nuriman, menegaskan bahwa Ranperda LP2B merupakan instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dipertahankan.

“Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bentuk komitmen kita menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak terus tergerus alih fungsi. Ketahanan pangan dimulai dari kemampuan kita melindungi lahan yang dimiliki. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar matang dengan melibatkan seluruh OPD terkait, sehingga regulasi yang lahir dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani maupun masyarakat,” ujar Slamet.

Ia menambahkan, pembangunan daerah dan investasi tetap harus didorong, namun pelaksanaannya perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Lampung Selatan.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Lampung Selatan berharap Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi tersebut diharapkan mampu melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta menjamin keberlangsungan sektor pertanian bagi generasi mendatang.

Pembahasan Ranperda LP2B juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada kepentingan petani, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version