![]()
Pelabuhan Merak , 8 Juli 2026 – Sejumlah penumpang lintas penyeberangan Merak–Bakauheni menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka telah membayar tarif khusus kelas Eksekutif (Express), namun fasilitas dan pelayanan yang diterima dinilai sama persis dengan kapal kelas reguler. Keluhan ini muncul hari ini, Rabu (8/7/2026), dari pengguna jasa yang berangkat dari Pelabuhan Merak menuju Lampung.
Agie Rinaldy Maizuly, S.H., warga Kalianda, Lampung Selatan dan salah satu penumpang yang terdampak, menceritakan urutan kejadian yang sangat merugikan:
“Kami sudah menunggu sekitar dua jam di dermaga khusus penumpang Eksekutif. Namun setelahnya, kami malah diarahkan menaiki Kapal SMS Sagita. Kapal itu hanya diberi tanda tulisan ‘Eksekutif 2’, padahal kondisi di dalamnya sama sekali tidak mencerminkan layanan premium. Fasilitasnya persis seperti kapal reguler biasa.”
Ia menegaskan kerugian yang dirasakan:
“Harga tiket jauh lebih mahal, waktu tunggu lama, dan waktu tempuh pun tidak sesuai janji. Kami sangat dirugikan. Saya minta pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Cabang merak dan pihak ASDP pelabuhan Merak
segera memberikan klarifikasi resmi. Sebagai warga Lampung Selatan dan advokat, saya melihat ini sebagai ketidaksesuaian layanan yang merugikan masyarakat luas,” ungkap Agie Rinaldy.
Keluhan serupa disampaikan Riki, penumpang asal Palembang, yang mendapati kondisi fasilitas kapal bahkan kurang layak untuk digunakan:
“Kursi yang kami duduki longgar, sandarannya pun ada yang copot atau jatuh. Kondisinya sama persis dengan kapal reguler. Sangat kecewa, karena kami membayar biaya lebih mahal demi kenyamanan yang lebih baik, namun yang didapat justru fasilitas yang rusak dan tidak layak. Banyak penumpang lain juga menyampaikan keluhan yang sama.”
Para penumpang dan publik luas mempertanyakan alasan penggunaan kapal dengan fasilitas di bawah standar bagi pemegang tiket Eksekutif, serta menuntut kejelasan langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Bagi publik dan para penumpang yang merasa kecewa serta dirugikan karena fasilitas dan pelayanan tidak sesuai tarif yang dibayarkan, peran pengawasan menjadi sangat krusial. Dalam sistem operasional pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Merak memegang fungsi pokok sebagai pengatur, pengawas, dan pengendali seluruh kegiatan pelabuhan di wilayah kerjanya. Tugas utamanya meliputi menjamin kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan, memverifikasi kesesuaian fasilitas dan mutu layanan dengan kelas serta tarif yang ditawarkan penyelenggara jasa, menjamin keselamatan dan keteraturan operasional penyeberangan, serta berkewajiban menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan di pelabuhan. Kejadian ini pun menjadi sorotan publik terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan KSOP Cabang Merak dalam menjamin hak, kepentingan, dan perlindungan hukum bagi para pengguna jasa penyeberangan.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi baik dari KSOP Cabang Merak terkait keluhan publik tersebut.(red)
