Diduga Langgar Permendikdasmen No.8/2025, Dua SMPN Bandar Lampung Alokasi Dana BOS untuk Honor Capai 36%

Redaksi
3 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM, Bandar Lampung, 19 Juli 2026 – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Kota Bandar Lampung memicu sorotan tajam. Dua sekolah menengah pertama negeri, yakni SMPN 31 dan SMPN 11, diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS.

Berdasarkan aturan tersebut, batas maksimal alokasi untuk pembayaran insentif atau honor tenaga pendidik honorer hanya sebesar 20 persen dari total pagu yang diterima. Namun, realisasi di kedua sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sama ini justru melonjak hingga 32,4 persen bahkan menyentuh 35,9 persen.

Pembengkakan Alokasi di Dua Sekolah
Di SMPN 31 yang dikepalai Hendri Irawan, M.Pd., total pagu dana BOS Tahap I tercatat Rp490.216.500. Sebesar Rp158.850.000 atau 32,4 persen digunakan untuk pembayaran tenaga honorer—jauh melampaui batas yang diizinkan.

- Advertisement -

Pelanggaran serupa terjadi di SMPN 11 yang juga dipimpin Hendri Irawan. Dari total pagu Rp511.500.000, alokasi honor mencapai Rp183.600.000 atau setara 35,9 persen. Angka ini melebihi batas regulasi sebesar hampir 16 persen.

Ketua LSM Pro Rakyat: Ini Pembangkangan Aturan, Hak Siswa Dikorbankan
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Pro Rakyat sekaligus pemantau kebijakan publik, Aqrobin A.M., menyatakan kekecewaan mendalam atas penyimpangan yang terjadi.

“Ini pembangkangan nyata terhadap regulasi nasional. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dibuat agar porsi untuk operasional sekolah, sarana prasarana, dan peningkatan mutu siswa tidak tergerus. Jika hingga 36 persen hanya untuk satu pos pengeluaran, maka kebutuhan lain yang menyangkut hak belajar siswa jelas dikorbankan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti jabatan ganda kepala sekolah tersebut. “Sangat mengecewakan, beliau memimpin dua sekolah sekaligus dan juga Ketua MKKS SMP Kota Bandar Lampung, seharusnya menjadi teladan kepatuhan terhadap aturan keuangan negara, justru menciptakan preseden buruk,” tambahnya.

Desak Audit Menyeluruh, Ancam Jalur Hukum
Aqrobin mendesak Dinas Pendidikan, DPRD, dan Wali Kota Bandar Lampung segera mengevaluasi dan tidak menutup mata terhadap persoalan ini. “Jika dibiarkan tanpa tindakan, kami siap membawa ranah ini ke jalur hukum formal. Pelanggaran aturan penggunaan uang negara bisa berujung sanksi administrasi hingga pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.

- Advertisement -

Pihaknya meminta Inspektorat Kota dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung segera melakukan audit investigatif dan menindak tegas tanpa pandang bulu.

Belum Ada Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 11 dan SMPN 31, Hendri Irawan, melalui telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan balasan. Kunjungan langsung ke lokasi kedua sekolah pun belum dapat ditemui untuk klarifikasi.

Redaksi tetap berupaya menghubungi pihak terkait guna melengkapi informasi pemberitaan ini.(***)

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar