![]()
LAMPUNGID.COM, BANDAR LAMPUNG, 19 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mengecam keras ucapan yang dinilai kasar dan tidak pantas yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan perempuan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut LSM PRO RAKYAT, peristiwa tersebut mencederai etika komunikasi di ruang publik serta tidak mencerminkan sikap yang semestinya ditunjukkan oleh seorang advokat senior sebagai bagian dari penegak hukum.
Insiden itu terjadi ketika Hotman Paris, yang saat itu mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum, merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat yang kemudian ramai beredar di media sosial, di antaranya, “Lu punya otak gak?” dan “Tanya kakekmu lah.”
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alam Syah, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap dan bahasa yang ditunjukkan oleh seorang pengacara senior kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pertanyaan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol dalam negara demokrasi dan sudah sepatutnya dijawab secara profesional, bukan dengan kata-kata yang merendahkan,” ujar Aqrobin.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam menjaga etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap profesi lain.
“Kami meyakini bahwa adab lebih tinggi daripada ilmu. Setinggi apa pun ilmu, jabatan, maupun popularitas seseorang, sikap menghormati sesama harus tetap menjadi yang utama. Terlebih ketika berhadapan dengan seorang perempuan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.”
LSM PRO RAKYAT juga menilai penyebutan berulang mengenai kedekatan dengan pihak tertentu dalam forum tersebut tidak berkaitan dengan substansi pertanyaan dan berpotensi menimbulkan kesan intimidatif di hadapan publik.
Atas peristiwa itu, LSM PRO RAKYAT menyampaikan beberapa tuntutan:
Hotman Paris Hutapea diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang bersangkutan, seluruh insan pers Indonesia, dan masyarakat.
Seluruh tokoh hukum dan figur publik diharapkan menjaga etika, tutur kata, serta profesionalisme saat berkomunikasi dengan media.
Tidak menggunakan penyebutan kedekatan dengan pihak berwenang yang dapat menimbulkan kesan intimidasi atau mengalihkan substansi persoalan.
Di akhir pernyataannya, LSM PRO RAKYAT berharap peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa agar budaya saling menghormati terus dijunjung tinggi.
“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap jurnalis berhak memperoleh penghormatan saat menjalankan tugasnya. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat profesi lain,” tutup Aqrobin.(Red)
