HUTANG MENUMPUK, TAPI HIBAH KE KEJAKSAAN MENCAPAI RATUSAN MILIAR!

Hendra Wijaya
2 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS melontarkan kritik tajam terkait alokasi dana hibah yang sangat besar dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan, di tengah kondisi fiskal yang masih membebani masyarakat.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung memberikan hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengalokasikan hibah sebesar Rp60 miliar untuk lembaga yang sama. Langkah ini dilakukan saat provinsi menanggung utang pinjaman ke Bank BJB mencapai Rp1 triliun, serta mengabaikan peringatan KPK.

Ketum PWDPI mengatakan, jika Kejaksaan adalah lembaga negara yang telah menerima anggaran rutin dan operasional secara penuh dari APBN Pusat. Pemberian hibah ratusan miliar ini tidak memiliki urgensi mendasar, sementara kebutuhan dasar rakyat masih banyak yang tertunda.

- Advertisement -

“Prioritas Terbalik: Uang rakyat seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, pemulihan ekonomi, dan infrastruktur warga, bukan dialihkan sebagai hibah besar yang belum jelas peruntukannya,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pemberian ini di tengah isu sengketa lahan, korupsi, dan kepentingan daerah diduga kuat sebagai upaya membungkam ketegasan penegakan hukum, bukan bentuk dukungan kerja sama yang wajar dan hingga kini belum ada rincian resmi tujuan, dasar hukum, dan laporan pertanggungjawaban hibah tersebut.

“Uang rakyat bukan alat untuk menyuap atau membungkam hukum! Kami menuntut Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung segera memaparkan secara terbuka di hadapan DPRD dan publik alasan serta rincian penggunaan dana ratusan miliar ini. Jangan biarkan anggaran daerah dijadikan sarana kepentingan kelompok tertentu,” tegas M. Nurullah RS.

Ketum PWDPI mendesak DPRD Provinsi maupun Kota segera melakukan sidang pengawasan khusus, serta mengimbau masyarakat terus mengawal sampai kejelasan dan keadilan tercapai.(Humas DDPP PWDPI).

Share This Article
Tidak ada komentar