LampungID.Com, Kalianda– Aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik yang dilakukan oleh PT Indonesia Trans Network (PT ITN) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik. Pekerjaan ini diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, serta dinilai tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Insiden atau temuan ini terjadi pada hari Kamis, 23 April 2026, tepatnya di Jalan Cinta, Kelurahan Wayurang, area Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan.
Berdasarkan konfirmasi awak media ke Dinas Perizinan setempat, dinyatakan secara tegas bahwa tidak ditemukan data atau berkas izin yang diajukan oleh PT ITN terkait kegiatan pemasangan infrastruktur tersebut di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Pelanggaran Prosedur K3
Selain masalah perizinan, masyarakat juga mengeluhkan metode kerja yang diterapkan oleh para pekerja lapangan. Terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai serta tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang standar, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
Satpol PP Siapkan Surat Peringatan
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah (Perda) menyatakan akan segera mengambil tindakan. Pihaknya berencana akan menerbitkan surat resmi untuk menyurati manajemen PT Indonesia Trans Network guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait legalitas pekerjaan tersebut.
Pengakuan Pihak Perusahaan
Ketika dikonfirmasi oleh media, pihak penanggung jawab lapangan dari PT ITN mengakui bahwa pekerjaan tersebut memang berada di bawah tanggung jawabnya. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait status perizinan, apakah sudah memiliki izin resmi atau belum.
Minta Tindakan Tegas Pemkab
Masyarakat Lampung Selatan menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dapat menindak tegas perusahaan penyedia jasa layanan (provider) yang diduga beroperasi tanpa izin. Mereka meminta agar penertiban dilakukan demi kepastian hukum dan kenyamanan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari manajemen pusat PT ITN terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim)
