Dinkes Lampung Selatan Sinkronkan Aturan Jasa Pelayanan Puskesmas 2026

2 Min Read

LAMPUNGID.Com,LAMPUNG SELATAN Pengelolaan jasa pelayanan di Puskesmas menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu tercermin dari pertemuan yang mempertemukan seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Lampung Selatan di kantor Dinas Kesehatan, Selasa (13/1/2026).

Agenda tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan jasa pelayanan Puskesmas tahun anggaran 2026, terutama yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, S.KM., M.M., memimpin langsung pertemuan dan menekankan pentingnya pengelolaan dana jasa pelayanan yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Dinas Kesehatan, keseragaman pemahaman menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir di masing-masing Puskesmas dalam menentukan pembagian jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung.

Selain aspek teknis, pertemuan tersebut juga menyoroti prinsip keadilan dalam pembagian jasa pelayanan agar sejalan dengan beban kerja dan jenis layanan yang diberikan.

Pengelolaan jasa pelayanan yang baik diharapkan mampu menjaga motivasi tenaga kesehatan sekaligus berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Jasa pelayanan Puskesmas merupakan bentuk imbalan atas pelayanan medis dan nonmedis yang diberikan tenaga kesehatan kepada pasien. Sumber pembiayaannya berasal dari Dana Kapitasi JKN yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Besaran jasa pelayanan tidak dibagi rata, melainkan dihitung berdasarkan kinerja, jabatan, dan kehadiran, serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Layanan yang menjadi dasar perhitungan meliputi rawat jalan, persalinan, pelayanan gizi dan gigi, Unit Gawat Darurat (UGD), hingga laboratorium.

Sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2022, Dana Kapitasi JKN dialokasikan dengan porsi 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 persen untuk operasional Puskesmas.

Dana operasional dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan, seperti pengadaan obat dan bahan medis habis pakai, pemeliharaan alat kesehatan, hingga operasional kendaraan Puskesmas keliling. Dana tersebut juga menopang kegiatan promotif dan preventif serta pencapaian target layanan kesehatan masyarakat.

Dana kapitasi disalurkan setiap bulan langsung ke rekening Puskesmas dan dikelola secara mandiri, meski tetap wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version