Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Perhubungan Imbau Kepatuhan APILL di Simpang Empat Tugu Pahlawan Raden Intan Kalianda

4 Min Read

LAMPUNGID.COM, Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perhubungan terus berkomitmen meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan berdimensi besar, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, terutama pada APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang telah terpasang di Simpang Empat Tugu Pahlawan Raden Intan Kalianda.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Djuanda, S.H., sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam rangka menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Djuanda menjelaskan bahwa keberadaan traffic light atau APILL di kawasan Tugu Pahlawan Raden Intan Kalianda memiliki peran yang sangat strategis. Selain berfungsi sebagai pengatur arus lalu lintas pada salah satu simpul dengan intensitas kendaraan yang tinggi, kawasan tersebut juga merupakan salah satu akses utama keluar (exit) dari jalan tol menuju pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat di Kota Kalianda.

“Traffic light di kawasan Tugu Pahlawan Raden Intan Kalianda, tepatnya di depan Mal Pelayanan Publik (MPP), bukan hanya berfungsi sebagai pengatur lalu lintas, tetapi juga menjadi akses strategis exit tol. Oleh karena itu, dibutuhkan kedisiplinan dan kepatuhan yang tinggi dari seluruh pengguna jalan,” ujar Djuanda.

Ia menambahkan bahwa pada hari-hari tertentu, terutama saat akhir pekan (weekend), volume kendaraan yang melintasi jalan-jalan utama di Kota Kalianda cenderung meningkat secara signifikan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap APILL, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta etika berkendara.

“Oleh karena itu, kami berharap keberadaan traffic light di kawasan ini dapat mengatur pergerakan kendaraan secara lebih tertib dan teratur, sehingga mampu meminimalisir kemacetan serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Djuanda menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya berdampak pada keselamatan pribadi, tetapi juga berpengaruh besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran lalu lintas, sekecil apa pun, berpotensi menyebabkan kemacetan, kecelakaan, kerugian material, bahkan korban jiwa.

Selain kepatuhan terhadap APILL, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan juga mengingatkan pentingnya etika berkendara, seperti menjaga kecepatan sesuai ketentuan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta saling menghormati antar sesama pengguna jalan. Sikap tertib dan beretika dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.

Sebagai salah satu simpul lalu lintas strategis yang menghubungkan akses tol, pusat pelayanan publik, dan kawasan permukiman, Simpang Empat Tugu Pahlawan Raden Intan Kalianda membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk dan akhir pekan, agar tetap tertib dan kondusif.

Melalui Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan mematuhi APILL, rambu-rambu, serta aturan yang berlaku, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sehingga dapat mendukung kenyamanan masyarakat serta kelancaran aktivitas sehari-hari. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version