Disdik Lampung Selatan Larang Study Tour, Konvoi Kelulusan, hingga Coret-coret Seragam

3 Min Read

Lampung.Com,Kalianda – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP menyelenggarakan kegiatan study tour, konvoi kelulusan, perpisahan mewah, serta aksi coret-coret seragam.


Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., menjelang libur semester genap Tahun Pelajaran 2025/2026. Ia menegaskan, aturan ini tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya yang telah diterbitkan dan masih berlaku hingga saat ini.


Menurut Syaifulloh, kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah pemborosan biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua siswa, sekaligus memastikan fokus pembelajaran tetap optimal hingga akhir tahun ajaran.


“Ada dua alasan utama kebijakan ini diterapkan. Pertama, optimalisasi waktu belajar. Kedua, efisiensi biaya agar tidak membebani orang tua murid,” ujar Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., Sabtu (9/5/2026)..


Ia menjelaskan, larangan tersebut mencakup seluruh kegiatan seremonial berbiaya tinggi, seperti perjalanan ke luar daerah, konvoi sepeda motor saat kelulusan, hingga kebiasaan mencoret-coret seragam yang kerap terjadi menjelang pengumuman kelulusan.


Selain itu, Disdik Kabupaten Lampung Selatan menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin maupun menandatangani bentuk persetujuan apa pun terkait kegiatan yang dilarang tersebut. Sekolah juga diminta tidak melakukan pungutan di luar kebutuhan pendidikan pokok.


“Biaya perpisahan sering kali memaksa wali murid mengeluarkan dana tambahan, mulai dari konsumsi, seragam khusus, hingga transportasi. Dana tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegas Syaifulloh, S.Pd., M.Pd.


Meski demikian, Disdik Lampung Selatan tetap memberikan ruang bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan kelulusan secara sederhana, edukatif, dan bermakna, seperti doa bersama, syukuran kelas, atau pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi yang dirangkai dengan pembagian rapor.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari pihak sekolah. Kepala Pengelola PAUD Kasih Ibu Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Arifin Miser, menyatakan pihaknya siap menjalankan aturan tersebut.


“Kami akan mematuhi kebijakan ini. Kegiatan perpisahan diganti dengan acara sederhana, namun tetap berkesan dan bermakna bagi anak-anak,” ujarnya.


Ia menambahkan, kebijakan larangan tersebut telah disosialisasikan melalui grup PKG Kecamatan Ketapang oleh koordinator wilayah pendidikan setempat, sehingga seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut diharapkan dapat menerapkannya secara serentak dan konsisten.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version