DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda PSU Perumahan, Bahas Perubahan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian

Hendra Wijaya
2 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM, Kalianda– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi unsur pimpinan DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Persetujuan terhadap Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penandatanganan ini menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

- Advertisement -

Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan disusun sebagai landasan hukum dalam mengatur mekanisme penyerahan aset berupa jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, jaringan utilitas, serta berbagai fasilitas umum lainnya dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan pembangunan, perubahan tata ruang, serta kebutuhan pengelolaan wilayah yang terus berkembang. Di sisi lain, revisi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.

Melalui penyempurnaan aturan LP2B, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Selatan pada masa mendatang.

Dua agenda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Baik melalui penguatan tata kelola kawasan perumahan maupun perlindungan lahan pertanian, kedua kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung Selatan.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar