![]()
LAMPUNGID.COM, Ketapang – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memberikan tanggapan atas laporan dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, yang sebelumnya disampaikan oleh seorang warga berinisial BN.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Lampung Selatan, Ihwan Setiawan, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan langsung didisposisikan oleh Inspektur Lampung Selatan, Badruzzaman, untuk dipelajari sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026), Ikhwan meluruskan informasi mengenai waktu masuknya laporan. Menurutnya, laporan tersebut bukan diterima pada 14 Juni 2026 sebagaimana disampaikan pelapor kepada media, melainkan baru masuk ke Inspektorat pada 26 Juni 2026.
“Laporan pengaduan masyarakat itu kami terima pada 26 Juni 2026, bukan 14 Juni seperti yang disampaikan. Di hari yang sama, laporan langsung diteruskan oleh sekretaris dan Inspektur untuk kemudian didisposisikan kepada Irban V agar dipelajari sesuai prosedur,” jelas Ikhwan.
Meski demikian, Ikhwan menegaskan proses tindak lanjut belum dapat dilakukan secara penuh karena hingga kini Inspektorat masih menunggu dokumen pendukung yang sebelumnya dijanjikan oleh pelapor untuk melengkapi materi pengaduan.
“Kami masih menunggu dokumen pendukung dari pelapor. Sampai saat ini dokumen tersebut belum kami terima. Setelah persyaratan itu lengkap, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan Inspektorat berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat selama memenuhi prosedur administrasi dan didukung bukti yang memadai.
Sementara itu, Kepala Desa Sidoasih, M. Ibrahim, membantah dugaan bahwa pembangunan lima unit Selasar UMKM senilai Rp25 juta merupakan kegiatan fiktif. Menurutnya, kegiatan tersebut memang sempat dianggarkan dalam APBDes murni, namun tidak dapat dilaksanakan karena desa tidak menerima pencairan Dana Desa tahap kedua dari pemerintah pusat.
Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Desa Sidoasih melakukan penyesuaian melalui Perubahan APBDes (P-APBDes) dengan menghapus kegiatan pembangunan Selasar UMKM dan mengalihkan anggaran yang tersedia pada tahap pertama untuk membiayai program yang dinilai lebih mendesak dan menjadi prioritas.
“Kegiatan pembangunan lima unit Selasar UMKM memang sempat direncanakan pada APBDes murni. Namun karena Dana Desa tahap kedua tidak dicairkan, kegiatan tersebut dihapus dalam APBDes Perubahan. Jadi tidak benar jika disebut sebagai kegiatan fiktif atau anggarannya tidak direalisasikan tanpa alasan,” tegas Ibrahim.
Dengan adanya penjelasan dari Inspektorat dan Pemerintah Desa Sidoasih, polemik terkait dugaan penyimpangan Dana Desa kini memasuki tahap klarifikasi. Sementara itu, proses penanganan pengaduan masih menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor sebelum Inspektorat menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut. (A.M.H)
