![]()
KALIANDA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan meluruskan informasi yang berkembang terkait rencana pinjaman daerah senilai Rp100 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Kepala BPKAD Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.M., menegaskan bahwa skema pembiayaan tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah resmi tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Rini, pembahasan pinjaman telah dilakukan secara resmi mulai dari tingkat komisi terkait, Badan Anggaran (Banggar), hingga Rapat Paripurna sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026.
Saat ini, proses pinjaman masih berada pada tahap penelaahan dan verifikasi menyeluruh oleh PT SMI. Dalam tahapan tersebut, PT SMI telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 20 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan, sekaligus memeriksa kelengkapan administrasi, dokumen teknis, serta kajian pelaksanaan proyek yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga disebut telah memastikan kesiapan sarana pendukung pekerjaan konstruksi, termasuk ketersediaan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan batching plant di wilayah Lampung Selatan.
“Seluruh dokumen persyaratan telah kami lengkapi. Setelah hasil penelaahan dinyatakan memenuhi ketentuan, proses akan dilanjutkan ke tahap persetujuan akhir hingga pencairan dana,” ujar Rini.
Dana pinjaman sebesar Rp100 miliar tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan kualitas 20 ruas jalan prioritas yang mencakup akses utama masyarakat, jalur menuju kawasan wisata, akses ke fasilitas pendidikan, serta ruas jalan yang menunjang aktivitas perekonomian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan skema pinjaman telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Pinjaman memiliki tenor selama tiga tahun sehingga tidak melampaui masa jabatan Bupati yang berakhir pada 2029. Selain itu, diberikan masa tenggang (grace period) selama satu tahun, sehingga pembayaran pokok dan bunga baru dimulai pada Agustus 2027 dan dilakukan setiap enam bulan hingga pinjaman lunas.
Adapun suku bunga pinjaman mengalami penyesuaian dari sekitar 5,3 persen menjadi 5,7 persen. Meski demikian, pemerintah daerah menilai tingkat bunga tersebut masih dalam batas aman dan tidak akan mengganggu pembiayaan program maupun belanja prioritas daerah lainnya.
“Secara prosedur, legalitas, dan persetujuan lembaga perwakilan rakyat, langkah ini sudah sah dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, belum memberikan tanggapan secara rinci mengenai hasil kajian teknis, dasar penetapan, maupun kriteria yang digunakan dalam menentukan 20 ruas jalan yang masuk dalam daftar prioritas pembangunan melalui skema pinjaman daerah tersebut.(red)
