LampungID.Com, Kalianda — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berperan aktif sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset Daerah melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda.
Dalam kegiatan tersebut, penyampaian materi dilakukan oleh Beni Afrizal N., S.T. dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Roni Lahsan Malian, S.H. dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek teknis dan yuridis sertipikasi tanah di bawah jalan, sebagai bagian penting dari upaya pengamanan dan penataan aset milik pemerintah daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan terhadap pentingnya legalisasi aset daerah, khususnya aset berupa jalan yang selama ini masih banyak belum memiliki kepastian hukum. Dengan adanya sertipikasi, proses inventarisasi dan penataan administrasi aset dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah di bawah jalan juga diharapkan mampu mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari serta menjadi dasar yang kuat dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT PKB Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Kehadiran para pemangku wilayah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung percepatan pengamanan aset daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
(Red)
