LSM PRO RAKYAT: Aksi Kempeskan Ban oleh Oknum Legislator Memalukan, BK DPRD Harus Tegas atau Kehilangan Kepercayaan Publik

4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Bandar Lampung, Selasa (3/2/2026)-Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR terus menuai kecaman. Kali ini, sikap keras datang dari LSM PRO RAKYAT yang secara resmi menyerahkan surat tuntutan penegakan etik kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).

Surat tersebut diterima oleh bagian umum DPRD Provinsi Lampung dan berisi desakan agar BK DPRD bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepada AR merupakan perilaku arogan, tidak beretika, serta bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan seorang wakil rakyat.

“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini bukan hanya memalukan, tapi mencederai martabat lembaga DPRD. Seorang legislator tidak boleh arogan, sok kuasa, atau merasa kebal. Jabatan itu amanah, bukan alat pelampiasan emosi,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menilai tindakan AR berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika, di antaranya:

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.Pengempesan empat ban mobil dinilai memenuhi unsur perbuatan merusak secara sengaja.

Pasal 218–220 KUHP Baru, terkait perbuatan yang merugikan atau mengganggu hak orang lain.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pejabat publik menjaga kehormatan jabatan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjunjung etika pemerintahan.

Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang mengatur kewajiban menjaga martabat lembaga, bersikap sopan, tidak arogan, dan menjadi teladan di masyarakat.

“Tindakan yang diduga dilakukan AR bertolak belakang dengan seluruh prinsip tersebut,” ujar Aqrobin.

Citra Partai Ikut DipertaruhkanSekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa perilaku anggota DPRD tidak dapat dipisahkan dari citra partai politik yang menaunginya.

“Setiap tindakan legislator adalah wajah partai. Jika anggotanya arogan dan melanggar etika, maka reputasi partai ikut tercoreng. Publik tidak bodoh dan sedang menilai,” tegas Johan.

Ia menambahkan, alasan “panik” atau “terburu-buru” sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi awal tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran etik.

“Etika itu soal tahu mana yang pantas dan tidak pantas. Arogansi tidak punya tempat dalam jabatan publik,” tambahnya.

BK DPRD di Persimpangan MoralLSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa saat ini marwah DPRD Provinsi Lampung berada di tangan BK DPRD.

“Kami sudah menyerahkan surat resmi. Sekarang keputusan ada di BK. Apakah melindungi oknum atau menjaga integritas DPRD secara keseluruhan,” ujar Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga memperingatkan bahwa jika BK DPRD tidak bersikap tegas, dampaknya akan luas, antara lain:

Hilangnya kepercayaan publik terhadap BK DPRD. Turunnya citra dan nilai elektoral partai politik terkait. Merosotnya martabat DPRD Provinsi Lampung di mata masyarakat.

Aqrobin AM menegaskan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan tidak mudah dibohongi.

“Keputusan BK DPRD akan menjadi cermin moral anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Publik menunggu, tetapi publik juga sudah mampu menilai mana etika dan mana pelanggaran. Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD Provinsi Lampung,” pungkasnya.(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version