LAMPUNG INDONESIA.Com,BANDAR LAMPUNG Tanjung Karang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju Tahun Anggaran 2022–2023, Kamis, 8 Januari 2026.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang khusus Tipikor tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pengawasan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R–79/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.382.907,00
Dalam sidang kali ini, dua terdakwa yakni E.S. dan L.K. dihadirkan secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Keduanya didakwa memiliki peran dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada periode yang menjadi objek perkara.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Firman Khadafi T., S.H., dengan hakim anggota Ayanef Yulius, S.H., M.Kn. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Majelis Hakim secara aktif menggali keterangan para saksi guna memperjelas konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yakni Muhamad Reyhan Biiznillah, S.H. dan Muhammad Ibram Manggala, S.H., M.H., dengan didampingi Muhammad Raffi Zahrandika, S.H. sebagai pendamping JPU.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, di antaranya:
Verdy Agung
Ruli Yunivan
Wahidin Amin
Eliyana
Supriyanto
Keterangan para saksi dinilai penting dalam mengungkap mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan daerah, alur penggunaan anggaran, serta dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Untuk menjamin hak-hak hukum para terdakwa, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum.Terdakwa L.K. didampingi oleh Amril Nurman, S.E., S.H., M.H.; Amrullah, S.H.; Syamsuri, S.H.; Hermizi, S.H., M.H.; serta Jonizar, S.E., S.H.
Sementara terdakwa E.S. didampingi oleh Nova Haryanto, S.H., CP., C.Cle., C.PM.; Muhlisin, S.H.; dan Reza, S.H.
Pengamanan jalannya persidangan serta pengawalan para terdakwa dilakukan oleh Farid Mauli Harahap, guna memastikan persidangan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan berlangsung lancar dan tertib. Majelis Hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dilanjutkan sesuai agenda hingga seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, dan putusan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, secara terpisah awak media telah berupaya mengonfirmasi Supriyanto, yang diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Lampung Selatan Maju sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(red)
